Rapat kerja Komisi III dengan RSU Negara terkait kondisi keuangan dan pelayanan, Senin (27/7). (BP/Olo)

 

NEGARA, BALIPOST.com – Komisi III DPRD Kabupaten Jembrana menggelar Rapat Kerja bersama jajaran manajemen RSU Negara, Senin (27/7).

Rapat yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Dewa Putu Mertayasa (Dewa Abri) ini digelar secara mendadak guna menindaklanjuti informasi keuangan rumah sakit yang diperoleh dari Tim Ahli di Denpasar serta hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Direktur RSU Negara, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha bersama para kepala bidang dan jajaran manajemen. Pembahasan utama berfokus pada evaluasi kondisi keuangan, beban utang rumah sakit, ketersediaan obat, serta mutu pelayanan kepada masyarakat.

Dewa Putu Mertayasa menyampaikan bahwa rapat ini krusial mengingat data yang disampaikan pihak eksekutif sebelumnya berbeda dengan informasi riil di lapangan. Ia menyoroti adanya laporan bahwa utang rumah sakit telah menurun menjadi sekitar Rp27 miliar, sementara data Komisi III sebelumnya mencatat angka di kisaran Rp32 miliar hingga Rp33,4 miliar.

Baca juga:  Sudah Vaksinasi, Anggota DPRD Terkonfirmasi COVID-19

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSU Negara, dr. I Gusti Agung Putu Arisantha, memberikan penjelasan secara transparan. Ia merinci bahwa total utang RSU Negara pada Tahun 2025 tercatat sebesar Rp33,4 miliar.

“Sekitar 52 persen dari total utang tersebut merupakan utang obat-obatan dan bahan medis habis pakai (BMHP), sedangkan sisanya terdiri atas jasa pelayanan, TPP, kerja sama hemodialisa, pengelolaan limbah, kewajiban kepada PMI, hingga tagihan listrik dan operasional lainnya,” ungkap dr. Arisantha di hadapan pimpinan dan anggota Komisi III.

Ia juga menambahkan bahwa pendapatan rumah sakit selama periode Januari hingga Juni 2026 terpantau stabil pada kisaran Rp6,1 miliar hingga Rp6,2 miliar per bulan. Namun, tingginya biaya tetap (fixed cost), termasuk belanja pegawai, TPP, tenaga kontrak, serta pengeluaran rutin yang mencapai Rp6,4 miliar hingga Rp6,6 miliar per bulan, membuat rumah sakit mengalami rata-rata defisit sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta setiap bulannya.

Baca juga:  Harmoni dalam Era Kekinian

Anggota Komisi III, I Dewa Wiratnadi dan Hasbil Ma’ani, turut mendalami komponen pengeluaran terbesar, khususnya terkait ketersediaan obat dan mekanisme pengadaan melalui vendor. Manajemen RSU Negara menjelaskan bahwa pembayaran utang kepada vendor obat saat ini dibatasi, sehingga dana pembayaran tidak langsung dikonversikan secara penuh menjadi stok obat baru. Hal ini berdampak pada ketersediaan obat di rumah sakit yang kerap menjadi keluhan masyarakat.

Sebagai langkah internal, manajemen RSU Negara telah melakukan efisiensi dengan menurunkan porsi jasa pelayanan dari 30 persen menjadi 25 persen, serta melakukan penyesuaian insentif manajemen guna mengalihkan anggaran bagi pemenuhan obat dan BMHP.

Baca juga:  Ini, 5 Tips Atur Keuangan Pascapelunasan Pinjaman

Ketua Komisi III Dewa Putu Mertayasa menegaskan bahwa lembaga legislatif pada prinsipnya sepakat dan berkomitmen untuk memperjuangkan bantuan anggaran bagi RSU Negara, baik melalui skema dana talangan maupun mekanisme APBD lainnya. Komisi III juga meminta manajemen RSU Negara menyerahkan data tertulis secara komprehensif guna diselaraskan dalam pembahasan lanjutan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD.

Sementara itu, dalam rapat badan anggaran DPRD Jembrana yang dilakukan setelah rakor Komisi III, juga menyepakati untuk adanya bantuan ke RSU Negara. Dengan catatan juha harus dilakukan audit terlebih dahulu munculnya hutang hingga Rp 33 miliar tersebut.

“Tadi kita sampaikan hasil rakor ke Banggar dan sepakat untuk adanya bantuan anggaran, namun juga harus ada audit hutang tersebut,” kata Dewa Abri. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN