Ketfoto Pelaku penipuan dengan modus bukti transfer palsu, GF saat ditangkap di tempat tinggalnya, Jalan Raya Pemogan, Denpasar.(BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi penipuan dengan modus bukti transfer palsu diungkap Polsek Denpasar Selatan bekerja sama dengan karyawan toko HP di Jalan Tukad Pakerisan, Ni Ketut Meldarani (22), Rabu (1/7). Pelakunya berinisial GF (33) asal Surabaya, Jawa Timur di Jalan Raya Pemogan Gang I, Denpasar.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Sabtu (4/7) menjelaskan dari keterangan korban, sekitar tiga minggu lalu pasang iklan menjual HP lewat media sosial. Selanjutnya  Rabu (1/7) pukul 10.00 Wita, pelaku menghubungi Meldarani dan beli satu  HP.

Baca juga:  Kasus Penipuan CPNS, Mantan Anggota Dewan Dituntut 2 Tahun Penjara

Dalam transaksi lewat WhatsApp, pelaku sepakat beli HP tersebut Rp3.700.000 dan pembayaran akan ditransfer rekening milik bos Meldarani. Selanjutnya pelaku mengirim bukti transfernya ke Meldarani.

Pukul 10.45 WITA, orang tersebut menyuruh driver ojol untuk mengambil HP tersebut ke toko. Setelah HP tersebut diambil, bos Meldarani mengecek mutasi rekening pembayaran dan ternyata uang yang ditransfer pelaku tidak ada masuk ke rekening.

“Selanjutnya pelapor (Meldarani) chat kembali orang tersebut dan memberitahukan uangnya belum masuk ke rekening bosnya. Pelapor minta niat baiknya untuk mentransfernya, tapi tidak dibalas oleh pelaku. Beberapa menit kemudian, nomor WhatsApp pelapor diblokir dan tidak dapat dihubungi kembali,” ujarnya.

Baca juga:  KPK Amanan Bukti Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe

Selanjutnya pukul 23.00 WITA, pelaku pesan HP lagi, tapi dengan teman kerja Meldarani. Selanjutnya driver ojol datang mengambil HP tersebut.

Meldarani minta tolong ke ojol untuk sama-sama datang mengantar HP tersebut kepada pelaku. Sesampainya ojol di tempat tinggalnya di Jalan Raya Pemogan Gang I, Denpasar, pelaku menyuruh menggantung HP tersebut di pagar rumah.

Meldarani langsung menelepon t3man- temannya untuk bersama-sama mengintai pelaku. Beberapa menit kemudian pelaku datang mengambil kotak HP yang kosong tersebut.

Baca juga:  Kasus Penipuan Online Diselesaikan Lewat Restorative Justice

Saat itulah pelaku langsung ditangkap. Selanjutnya Meldarani menghubungi  Polsek Densel untuk mengamankan pelaku.

Polisi langsung ke sana dan mengamankan pelaku lalu dibawa ke polsek.

Saat diinterogasi, pelaku belajar mengedit foto bukti transfer. Selanjutnya timbul niatnya untuk mencari sasaran melalui media sosial.

Setelah berhasil mengelabui korban, pelaku menggadaikan HP tersebut di Jalan Tukad Pakerisan seharga Rp2.500.000 dan uangnya dihabiskan untuk bayar utang serta makan. Saat ini pelaku ditahan di Polsek Densel. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN