jenasah
Warga Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu geger dengan penemuan dua sosok mayat manusia di dasar jurang dengan kedalaman sekitar 24 meter Kamis (10/8). (BP/ist)
SINGARAJA, BALIPOST.com – Mayat M. Arifin, S.AG. asal Kalimantan Selatan yang ditemukan membusuk di dasar jurang dusun Bujak, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu, bersama istri sirihnya, Mardiyanti, tak kunjung dijemput pihak keluarga. Bahkan, kabarnya, pihak keluarga menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk melakukan penguburan.

Kapolsek Busungbiu AKP I Nengah Muliadi seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Suka Wijaya, Senin (14/8) mengatakan, sejak kasus penemuan dua sosok mayat di dasar jurang Dusun Bujak, Desa Sepang Kelod, Kecamatan Busungbiu pihaknya telah menghubungi pihak keluarga.

Keluarga dari korban perempuan Mardiyanti (40) alamat Desa Penasaban, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuangi, Jawa Timur (Jatim) yang datang untuk mengenali korban dan telah menjemput jenazah Mardiyanti Jumat (11/8) lalu untuk dimakamkan di kampung halamannya.

Sementara pihak keluarga korban laki-laki M. Arifin telah dihubungi oleh polisi. Pihak keluarga di Kalsel menyerahkan pemakaman jasad korban laki-laki tersebut kepada polisi dan instansi terkait lainnya. Surat pernyataan ini diterima oleh polisi setelah pihak keluarga mengirimkan surat melalui alamat email ke Polsek Busungbiu.

Menurut AKP Muliadi, khawatir jasad korban yang sudah dalam kondisi rusak terlalu lama disimpan di kamar mayat RSUD, pihaknya telah berkordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Buleleng. Dari kordinasi itu, jasad korban akan dikuburkan oleh Dinsos bersama aparat kepolisian yang menangani kasus terkait. “Sudah kami kordinasi dengan Dinsos, tapi masih dibicarakan dan melengkapi administrasi,” katanya.

Secara terpisah, Kepala Dinsos Gede Komang mengatakan, masih melengkapi administrasi karena jasad yang tidak diurus oleh keluarganya. “Tadi dengan staf kami sudah membicarakan masalah itu dan yang jelas karena tugas Dinsos akan memproses, tapi masih mencari waktu dan melengkapi administrasi,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Pendaftaran Bintara Polri, Ini Sanksi Polisi Ketahuan Jadi Calo
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *