saudara kandung
Ilustrasi. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa berinisial DKDA dengan pidana penjara lima tahun enam bulan atas kasus penusukan yang menimpa Prada Yanuar Setiawan dinilai terlalu berat oleh tim kuasa hukum terdakwa. Dalam pledoi atau pembelaan, Selasa (8/8), terdakwa melalui kuasa hukumnya Putu Oka Pratiwi, Putu Bagus Budi Arsawan dkk., menyatakan tuntutan jaksa terlalu berat untuk terdakwa yang masih anak-anak.

Di akhir kesimpulan, dalam pledoinya pihak terdakwa meminta pada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memohon supaya majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya. Berbagai pertimbangan disampaikan tim kuasa hukum terdakwa. Di antaranya bahwa terdakwa tidaklah ada kesengajaan untuk melakukan penusukan atau pengeroyokan terhadap korban. Tidak ada niatan sama sekali bermaksud menghilangkan nyawa korban.

Baca juga:  Direkonstruksi, Jape Dieksekusi di Lokasi Ini

Namun menurut tim kuasa hukum dalam pledoinya, peristiwa penusukan itu merupakan suatu spontanitas anak. “Ini murni gerakan refleks dan sebagai reaksi perlindungan atas situasi terdesak dalam lingkup perkelahian,” katanya dalam pledoi.

Sehingga dalam melihat ketentuan dalam sistem peradilan anak, khususnya dalam perlindungan terhadap anak, salah satunya wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif yakni proses hukumnya mengutamakan kepentingan pada anak itu sendiri. Yakni menekankan pemulihan terhadap anak, bukan sebaliknya pembalasan.

Baca juga:  Bintang Puspayoga, Pencetus Tarian Maskot Kota Denpasar

Sehingga tuntutan lima tahun enam bulan terhadap DKDA itu sangatlah dinilai tinggi dan jaksa dituding terlalu berlebihan. Alasan lainnya adalah kasus pengeroyokan itu tidaklah sepenuhnya kesalahan terdakwa. “Namun juga kesalahan korban dan teman-temannya sebagai saksi (terdakwa dalam berkas terpisah). Sehingga sangat keliru jika jaksa menjatuhkan hukuman yang maksimal pada terdakwa,” jelas kuasa hukum DKDA.

Atas pledoi itu, jaksa dari Kejari Denpasar akan menjawab dalam sidang Rabu (9/8) hari ini. Sebelumnya dalam tuntutan jaksa, terdakwa DKDA dituntut paling tinggi di antara temannya. Anak di bawah umur yang dalam pembacaan tuntutan ditemani ayahnya itu di jerat pasal 170 ayat 2 ke 3. Jaksa menuntut supaya terdakwa dituntut hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. (miasa/balipost)

Baca juga:  Anak 11 Tahun Positif COVID-19, Merupakan Bagian dari Klaster Ini

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *