Pungutan
Tim Saber Pungli merilis kasus yang ditangani selama 2017. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Permasalahan pungutan desa pakraman yang berdasarkan hukum adat, yakni pararem akan menjadi prioritas program kerja tim satgas saber pungli di tahun 2018. Hal ini dilakukan untuk mencegah pungutan yang sewenang-wenang dan bertentangan dengan aturan yang ada sehingga mengarah pada pungutan liar.

Bahkan dalam waktu dekat juga akan dibuatkan surat edaran untuk desa pakraman, meminta agar tidak melakukan pungutan, sampai ada keputusan resmi, baik dari Majelis Utama Desa Pakraman ataupun Majelis Madya.

“Awal tahun kita prioritas selesaikan masalah pungutan perarem, sambil nunggu keputusan resmi, kalau tidak kita undang majelis madya, dan lakukan kajian dari lokal,” ucap Wakil Ketua Tim Satgas Saber Pungli, I Gede Urip Gunawan, dalam giat release dihadapan media, Kamis (20/12).

Baca juga:  78 Ribu WNA Kantongi Izin Tinggal Kunjungan di Bali, Dua Negara Ini Mendominasi

Lanjut dipaparkannya, di tahun 2018 juga sudah mulai dilakukan penindakan, mengingat ditahun 2017, kegiatan pencegahan berupa sosialisasi tentang pungli sudah gencar dilakukan menyasar banjar, organisasi perangkat daerah, perbekel, kepala sekolah dan TNI/Polri. Selain juga pemasangan spanduk disejumlah titik.

Urip yang juga menjabat Kepala Inspektorat kabupaten Tabanan ini juga menyampaikan ada lima kasus yang ditangani ditahun 2017. Dari lima tersebut, dua telah divonis dan tiga lainnya dikembalikan ke masing-masing pembina untuk dilaksanakan pembinaan lebih lanjut.

Dari data hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) UPP kabupaten Tabanan, diantaranya dua kasus di bulan Februari 2017 yakni I Made Budiartana (48) tertangkap tangan  memungut retribusi karcis parkir kendaraan roda 4 di areal parkir transit pasar Tabanan pada waktu subuh sebesar Rp 4.000 yang semestinya Rp 2.000. Yang bersangkutan telah divonis 1 bulan penjara.

Baca juga:  Pemkab Belum Ajukan Usulan, UHC Tidak Berjalan Optimal di Gianyar

Kemudian I Gd Km Suryanta (50) memungut retribusi karcis kepada pedagang pasar senggol, Jalan Gajah Mada dengan memberikan karcis nominal harga Rp 2.000, namun dipungut berkisar Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Karena tidak cukup bukti, akhirnya dilakukan penghentian penyidikan.

Dibulan Maret, I Made Suasa (52) melakukan pungutan parkir diareal parkir terminal pesiapan terhadap pengemudi kendaraan truk yang memarkirkan kendaraannya diareal parkir terminal pesiapan tanpa diberikan karcis juga tidak cukup bukti lanjut penghentian penyidikan.

Selanjutnya dibulan Juni 2017, dengan tersangka I Ketut Merta (41) dan I Wayan Sugiantara (23) memungut sejumlah uang kepada para pedagang yang berjualan di jalan raya jurusan Kediri-Nyitdah, dan saat ini masih tahap sidang ke-4 di Pengadilan Negeri Tabanan.

Baca juga:  Akan Diubah, Pola Pungutan Retribusi Wisatawan ke Nusa Penida

Dibulan November 2017, juga dilakukan penangkapan pelaku pungutan liar di dalam pasar Tabanan, desa Dauh Peken, kecamatan Tabanan, dengan tiga terlapor yakni I Nengah Sukarya (48), I Putu Adi Prawira (35), I Ketut Wijana (44), saat ini masih proses/penanganan lebih lanjut.

Dari hasil laporan pungutan liar yang banyak terjadi pada 2017, dikatakan Urip masih di seputaran pasar dan terminal. Pada 2018 pihak Inspektorat Tabanan akan meningkatkan peran penindakan yang melibatkan intelejen dari kepolisian, kejaksaan dan pihak terkait. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *