Sejumlah wisatawan asing berada di terminal internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Rabu (7/2/2024). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan tujuh kategori pengecualian bagi warga negara asing (WNA), yang dikenakan pungutan wisatawan mancanegara (wisman) sebesar Rp 150 ribu per orang dan berlaku mulai 14 Februari 2024.

“Mereka wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan dalam sistem Love Bali,” kata Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata Provinsi Bali Ida Ayu Indah Yustikarini di Denpasar, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (8/2).

Adapun tujuh kategori WNA yang mendapat pengecualian dari pungutan sebesar Rp150 ribu itu yakni pemegang visa diplomatik dan resmi, kru pada alat transportasi angkut/alat angkut, dan pemegang kartu izin tinggal sementara (kitas) atau kartu izin tinggal tetap (kitap).

Baca juga:  Cuti Bersama Lebaran Habis, Arus Balik ke Bali Padati Pelabuhan Ketapang

Kemudian, pemegang visa penyatuan keluarga, pemegang visa pelajar, pemegang golden visa, dan pemegang jenis visa lainnya (jenis visa bisnis).

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 36 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing itu pada Pasal 7 ayat 1 disebutkan permohonan pembebasan kewajiban membayar pungutan wajib diajukan minimal satu bulan sebelum memasuki pintu kedatangan di Bali.

Lebih lanjut, dalam ketentuan itu diatur bahwa perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kepariwisataan melakukan verifikasi dan memberikan keputusan atas permohonan itu paling lama dalam lima hari kerja.

Baca juga:  Pengumpulan Syarat Dukungan Balon DPD Bali Dibuka Sejak 16 Desember, Baru Satu yang Menyerahkan

Keputusan tersebut berupa persetujuan atau penolakan yang disampaikan kepada wisatawan asing tersebut melalui sistem Love Bali.

“Apabila disetujui sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan dan bukti persetujuan pengecualian kepada WNA berupa tanda bukti persetujuan digital QR code,” imbuhnya.

Untuk tahap awal, pengenaan pungutan itu baru berlaku di terminal kedatangan internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Selain melalui dua lokasi itu, pembayaran pungutan juga bisa dilaksanakan melalui agen perjalanan baik daring atau konvensional, hotel, dan daya tarik wisata.

Baca juga:  Ribuan Mahasiswa Datangi Gedung DPR RI

Adapun dasar hukum pungutan wisatawan asing di Bali itu yakni Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, kemudian aturan turunan yakni Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Dalam perda itu disebutkan pungutan wisman memiliki tujuan untuk melindungi adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali.

Kemudian, pemuliaan serta pemeliharaan kebudayaan dan lingkungan alam yang menjadi daya tarik wisata di Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan budaya Bali, dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan dan pengelolaan hasil pungutan bagi wisatawan asing. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN