Petugas pungut retribusi kebersihan saat mendatangi salah satu wajib retribusi. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pungutan retribusi kebersihan yang dilakukan oknum petugas Dinas LHP Klungkung, memicu polemik di tengah warga. Sebab, wajib retribusi disodori karcis lama, yang tidak sesuai dengan format resmi karcis pemerintah daerah maupun ketentuan aturan baru, sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Situasi ini pun menimbulkan kecurigaan, bahwa ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum petugas pungut tersebut.

Kondisi ini diungkap tokoh masyarakat Putu Tika Winawan, setelah menerima protes dan keluhan dari sejumlah warga Kota Semarapura, Kamis (21/3).

Menurut dia, karcis yang disodorkan oknum petugas itu kepada salah satu warga sekitar dua hari lalu, sangat aneh. Tidak ada logo pemerintah dan didalamnya tertera pungutan dilakukan berdasarkan perda lama, yakni Perda Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, dengan nilai tarif Rp 12 ribu. Setelah mencermati karcis itu, dia pun meminta warga untuk tidak membayarnya, karena berpotensi dilakukan oleh oknum petugas yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga:  Perantara Jual Beli Narkotika Dituntut 14 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

“Saya meyakini tindakan ini terindikasi pungli secara terstruktur dan mungkin sengaja dipelihara atasannya,” sorot mantan Wakil Ketua DPRD Klungkung ini.

Setelah persoalan mulai ramai hingga viral di media sosial dan berbagai grup whatsApp, Tika Winawan menambahkan, barulah petugas Dinas LHP Klungkung datang lagi ke salah satu wajib retribusi yang mempermasalahkan pungutan dengan karcis lama ini, Kamis (21/3).

Petugas dikatakan baru menjelaskan bahwa retribusi kebersihan saat ini sudah mengacu pada perda yang baru. “Aparat penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan dimohon mengedepankan pencegahan dari pada OTT. Saya juga masih mempertimbangkan untuk melaporkan masalah ini ke aparat penegak hukum. Saksi dan bukti-buktinya sangat nyata,” tegasnya.

Baca juga:  Ini, Tips Bagi Nasabah Bank Agar Terhindar Skimming

Kepala Dinas LHP Klungkung I Nyoman Sidang, saat dihubungi perihal persoalan tersebut, Kamis (21/3) menyampaikan langsung menelusuri bukti foto karcis lama yang beredar luas di grup whatsApp.

Menurut dia, semestinya karcis itu memang sudah tidak dipakai lagi untuk melakukan pungutan oleh petugas pungut retribusi kebersihan. Dia juga menunjukkan karcis resmi dari pemerintah daerah, lengkap dengan logo, perda, jenis bisnis dan besaran tarifnya.

Dia menyampaikan sempat mengecek nomor seri dari salah satu karcis lama tersebut. Ternyata karcis itu terakhir dikeluarkan Agustus 2023 untuk lokasi wajib retribusi di Kelurahan Semarapura Tengah. “Karcis lama itu, lembar 2 ini untuk dipegang oleh wajib retribusi. Kalau dari catatan kami di dinas, itu sudah dipungut retribusinya Agustus 2023,” kata Sidang.

Baca juga:  Dewan Pertanyakan Dana Retribusi Dermaga Rakyat Padangbai

Jika hasil penelusurannya seperti itu, kenapa karcis lama ini dipakai lagi untuk memungut retribusi baru kepada wajib retribusi di wilayah lain?, Sidang mengaku meragukan fakta itu. Dia juga terkesan membantah, jika karcis itu sebelumnya dibawa petugas pungut dari dinasnya, kepada wajib retribusi yang mengeluhkan kondisi tersebut. “Kami juga sudah datangi ke tempat wajib retribusi yang menerima karcis lama ini. Petugas retribusi kami sudah melakukan penagihan dengan karcis yang baru sesuai perda, namun pegawai disana belum tahu KWH listriknya. Sehingga belum membayar dan akan menanyakan kepada bosnya terlebih dahulu,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *