
DENPASAR, BALIPOST.com – Pelibatan TNI dalam pengamanan lingkungan kejaksaan berdasarkan tugas pokok TNI dan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Kejaksaan dinilai salah satu objek vital nasional yang diamanatkan untuk diamankan dalam undang-undang.
Sedangkan di wilayah Kodam IX/Udayana hingga saat ini belum ada permintaan pengamanan. “Ada dasarnya TNI untuk itu, sebagai aparat negara yang melaksanakan tugas berdasarkan kecintaan kepada bangsa dan negara. Itu sudah undang-undang dan aturannya dimana kita (TNI) tegak lurus melaksanakannya,” kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Candra di Media Center, Denpasar, didampingi Kapenrem 163/Wira Satya Mayor Cke I Made Oka Widianta, Rabu (28/5).
Terkait pengamanan kejaksaan tersebut, Kolonel Candra menegaskan tidak minta tapi atas dasar permintaan. Atas dasar permintaan itu akan tindaklanjuti berdasarkan aturan yang ada dan kebijakan-kebijakan pimpinan TNI.
Namun Kodam sudah melakukan rapat koordinasi soal itu, terkait pengerahan personel atau pasukan. “Saya akan melakukan koordinasi lebih lanjut sehingga dapat informasi secara lengkap. Namun semua itu ada dasar aturan, undang-undang dan permintaan,” ujarnya.
Di samping itu nantinya disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing dan organisasi atau pihak yang membutuhkan. Dengan demikian perbantuan TNI dalam hal ini permintaan pengawalan bisa sesuai dan proporsional. “Dikoordinasikan, terencana dan terarah dengan baik sesuai aturan yang berlaku,” tegas lulusan Akademi Militer tahun 2001 ini.
Sebenarnya permintaan bantuan seperti ini sudah lama dilakukan dengan pemerintah seperti penanggulangan bencana, menjaga kamtibmas berama unsur kepolisian dan banyak lagi kegiatan yang dilaksanakan bersama-sama. “Ini bukan sesuatu hal yang perlu dikhawatirkan. Ini sesuai bidang dan porsi TNI. Yakinlah apa yang dilakukan TNI untuk kepentingan bersama. (Kerta Negara/balipost)