Senjata
Ilustrasi sidang. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang tewasnya korban Steven Djingga dengan terdakwa turis asal Jerman, Giuliano Lenoine, Kamis (3/8) memasuki pemeriksaan terdakwa. Di samping itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Edward Tobing dan Yohabes Simon Trombine juga menghadirkan saksi meringankan. Di antaranya bukti surat.

Sementara saat diperiksa sebagai terdakwa, Giuliano Lenoine mengakui bahwa hanya sempat mengenai dagu korban. Saat itu dia mengaku hanya membela diri karena mendapatkan serangan dari korban yang saat itu sedang mabuk.

Baca juga:  KKP Gelar Transplantasi Karang

Sementara kuasa hukum terdakwa Edward Tobing bersama Simon menyatakan bahwa kasus ini banyak kejanggalan. CCTV yang dipakai bukti justeru tidak dihadirkan dengan alasan rusak.  Lantas, bagaimana dengan pengakuan terdakwa yang mengaku mukul sekali, namun luka korban cukup banyak? Bahkan patah tulang alis? Edward bersama Simon justeru mempertanyakan hal tersebut.

Dari pemeriksaan saksi security dan tukang ojek, kata kuasa hukum terdakwa, bahwa jelas tukang ojek mengatakan terdakwa memukul cuma sekali. Itu pun di dagu. “Bagaimana bisa memukul sekali lukanya banyak? Ini menjadi pertanyaan kami, jangan-jangan pelaku utamanya belum tertangkap. Sebagai bukti, mestinya CCTV ditunjukan, kan bisa jelas terlihat di sana,” sambung Simon.

Baca juga:  GMF Tandatangani Kerjasama dengan Max Air dan Ethiopian Air

Kasus penganiayaan itu, sebagaimana dakwaan jaksa terjadi di depan Paddys Club Jalan Legian Kuta, Badung. Awal kasus ini, saat saksi korban Steven Djingga bersama Wisno Tonny datang ke Paddys. Di sana, diduga ada yang dalam kondisi mabuk, korban bersenggolan dengan terdakwa Giuliano. Sempat terjadi keributan, keduanya yang sama-sama dalam pengaruh minuman beralkohol kemudian diusir keluar oleh security.
Persoalan tidak sampai di sana. Di luar Paddys, keributan kembali terjadi. Tangan terdakwa melayang mengenai korban. Korban meninggal setelah sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. (miasa/balipost)

Baca juga:  Polri Tunggu Putusan Bharada E
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *