nikah
Deretan pasutri mengikuti sidang nikah massal di Pemkab Banyuwangi, Jumat (28/7). (BP/udi)
BANYUWANGI, BALIPOST.com – Banyaknya pasangan suami istri (pasutri) yang belum menikah secara hukum, membuat Pemkab Banyuwangi turun tangan. Sebanyak 112 pasutri menikah massal di halaman pemkab setempat, Jumat (28/7).

Halaman tengah kantor pemkab disulap menjadi lokasi resepsi pernikahan. Pintu gerbang pemkab dihiasi janur melengkung, layaknya orang yang sedang menggelar hajatan. Pelaminan megah yang berdiri di tengah halaman disiapkan bagi ratusan pasutri ini.

Menariknya, pasutri yang mengikuti istbat nikah ini dari beragam usia, mulai dari usia 30-an hingga 70-an tahun. Isbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA.

Baca juga:  Tak Sengaja Ditabrak Pick-up yang Dikemudikan Orangtuanya, Anak Tujuh Tahun Tewas

Salah satu pasutri yang tertua adalah Masduki (72) dan Jariyah (43) dari Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi. Dengan wajah sumringah, mereka datang ke lokasi, diantar keluarganya. Bahkan diarak pasukan rebana sambil naek becak. “Alhamdulillah, ada sidang istbat nikah gratis dari pak bupati. Akhirnya, saya bisa dapat akta kelahiran anak, soalnya tahun depan sudah mau masuk sekolah,” ujar Masduki yang telah menikah 17 tahun lamanya.

Hal serupa juga diungkapkan pasangan Samukti (74) dan Murah (47) dari Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore. Pasangan yang menikah sejak 18 tahun silam ini mengaku belum mendaftarkan pernikahannya secara sah di KUA karena faktor biaya. Maklum saja, Samukti sehari-hari bekerja sebagai buruh tani. “Dari dulu kalau anak minta akta (kelahiran), saya hanya mengelus dada, karena tidak punya buku nikah. Alhamdulillah, habis ini anak saya bisa punya akta kelahiran,” ujarnya.

Baca juga:  Pasutri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan nikah massal lewat sidang itsbah ini bentuk kemudahan pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga miskin yang akan mengesahkan pernikahan. “Lewat isbat nikah ini, mereka akan mendapatkan kepastian hukum atas ikatan pernikahannya, statusnya di dalam kartu keluarga pun akan menjadi jelas. Ini juga akan memudahkan anak-anaknya yang membutuhkan dokumen resmi kependudukan,” jelasnya.

Tahun sebelumnya, kegiatan serupa digelar di kecamatan. Tahun ini, sengaja digelar di halaman pemkab.

Baca juga:  Presiden Kembali Minta Mendagri Ingatkan Kepala Daerah Tegakkan Prokes, Dua Provinsi Ini Jadi Sorotan

Anas melanjutkan, setiap pasangan yang menikah ini tidak hanya akan mendapatkan akta nikah. Namun memperoleh dokumen kependudukan lainnya. Seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan akta kelahiran, dan Kartu Identitas Anak yang baru. “Semua dokumen tersebut akan langsung diserahkan. Jadi masyarakat tidak perlu lagi ribet mengurus dokumen-dokumen kependudukannya yang baru,” terang Anas.

Seluruh biaya nikah ini digratiskan. Jika melalui Pengadilan Agama membutuhkan biaya sekitar Rp 600.000. (budi wiryanto/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *