nelayan
Suasana kunjungan lapangan tim dari Kemenko Kemaritiman RI pada nelayan Yeh Gangga. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Perjuangan nelayan Tabanan yang terus mendesak agar Permen Kelautan Perikanan 56/2016 tentang pembatasan penangkapan penjualan lobster diukuran 200 gram di revisi karena di nilai memberatkan, akhirnya mendapat perhatian dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman RI.

Selama dua hari sejak tanggal 15 Juni sampai dengan 16 Juni, Kemenko Bidang Kemaritiman memerintahkan jajarannya dari Deputi Sumber Daya Alam dan Jasa turun langsung menyerap aspirasi nelayan Yeh Gangga, Tabanan. Dalam koordinasi yang dilakukan dengan seluruh elemen yang terlibat begitupula dengan nelayan, setidaknya ada dua poin yang disampaikan untuk menjadi catatan tim yakni meminta adanya revisi Permen KP 56/2015 yang mengatur ekspor lobster seberat 200 gram ke atas diturunkan menjadi 100 gram, kedua dilanjutkannya kembali pemberdayaan nelayan dari APBN yang disebut dengan PUMP yang sempat dihentikan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti.
“Harapan kami bisa dijadikan dasar untuk bisa segera direvisi dan tahun 2017 sudah ada surat edaran dari Kementrian mengenai revisi tersebut,”beber Ketua DPC HNSI Tabanan, I Ketut ‘Sadam’ Arsana Yasa, Jumat (16/6).

Baca juga:  Derita Kanker Paru, Pekak Jegog Berpulang

Tidak hanya itu, pria yang kerap dipanggil dengan nama Sadam ini mengatakan para nelayan Tabanan sudah sejak tahun 2007 silam menggunakan alat tradisional bubu untuk menangkap lobster. Selain menjaga kearifan lokal yang ada, dengan sistem itu secara otomatis hanya bisa menangkap lobster dewasa, sedangkan yang kecil tidak akan bisa masuk dalam perangkap. “Itu artinya nelayan di Tabanan memang sudah sadar bagaimana menjaga ekosistem dan kelestarian lobster, bahkan kalau ada yang bertelur dilepas kembali ke laut,” tegasnya.

Baca juga:  Penanggulangan Bencana Sektor Pariwisata, Kadin dan Pemprov Bali Jalin Kerja Sama

Hal senada juga disampaikan Kepala Dinas Perikanan Tabanan I Made Subagia agar pemerintah pusat meninjau kembali sesuai dengan aspirasi masyarakat.” Agar nelayan dalam waktu cepat bisa melaut, mudah-mudahan 2017 sudah ada angin segar dalam bentuk pembahasan, “pungkasnya.

Sementara itu Ketua tim, Dr. Gladys Peuru, yang juga menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Sumber Daya Hayati Kemenko menyampaikan aspirasi nelayan Tabanan ini nantinya akan dijadikan acuan dan dasar untuk membuat rekomendasi dan bersurat kepada KKP untuk merevisi Permen KP 56/2016. “Saat kunjungan pertama memang ada temuan beberapa masalah, dan untuk itu kami datang untuk menyerap aspirasi dan melihat konfisi real di lapangan,” bebernya.

Baca juga:  Bali Telah Terima Ratusan Ribu Dosis Vaksin PMK, Wilayah Perbatasan Jadi Prioritas

Ia pun mengatakan jika pemerintah pusat tidak akan membuat aturan yang justru membuat masyarakat tidak sejahtera. Dalam hal ini diyakininya pemerintah pusat akan bijaksana mendengar aspirasi masyarakatnya untuk segera di respon. “Saya yakin bisa di revisi, kami juga akan mengajukan surat ke KKP atas hasil rapat, tentunya akan ada pertimbangan lainnya, saya harap tahun ini permasalahan ini bisa segera tuntas, “jelasnya. (puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *