Kadisbud Klungkung (dua dari kanan) saat turun ke Desa Adat Gunaksa untuk menggali informasi soal Tradisi Nandan. (BP/Istimewa)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung kembali mengusulkan empat tradisi untuk dapat ditetapkan sebagai WBTB (Warisan Budaya Tak Benda) oleh pusat pada 2025.

Empat tradisi itu adalah Tradisi Mejurag Tipat di Desa Timuhun, Tradisi Nandan di Desa Gunaksa, Tradisi membuat Kerajinan Perak di Desa Kamasan dan Tari Sang Hyang di Nusa Penida.

Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung Ketut Suadnyana, Senin (18/8), mengatakan terkait upaya itu, Dinas Kebudayaan saat ini tengah mengkaji langsung ke setiap desa.

Proses ini melibatkan Tim Pengkaji Tim Pengkaji WBTB dengan Ketua Prof. Dr. A.A Bagus Wirawan, S.U., Proses pengkajian sudah berjalan pada dua tradisi (Tradisi Mejurag Tipat dan Nandan). “Dua lagi segera akan kami lanjutkan,” kata Suadnyana.

Baca juga:  Johnny Jansen Resmi Jadi Pelatih Kepala Bali United

Dia menambahkan, selesai pengkajian, nanti diusulkan ke Provinsi Bali, kemudian dikaji kembali. Jika dinilai layak, baru selanjutnya diusulkan ke Kementerian Kebudayaan RI.

“Keempat tradisi ini diusulkan dengan pertimbangan, bahwa pelaksanaannya punya nilai historis, kebesaran makna terkandung di dalamnya dan tentu keberlanjutannya atau konsisten dipertahankan sampai sekarang,” tegas Suadnyana.

Hal ini juga sebagai upaya untuk memproteksi budaya yang sudah berkembang di tengah masyarakat, untuk dapat diketahui generasi muda saat ini maupun oleh dunia. Karena jika memenuhi syarat-syarat tertentu, bukan tidak mungkin juga dapat diusulkan sebagai warisan budaya dunia.

Baca juga:  Pemprov Bali Diminta Segera Usulkan PSBB

Tidak hanya memberi manfaat secara material, tetapi dalam perspektif spirit, tradisi itu akan tetap ada dan hidup di tengah masyarakat.

“Jika menjadi WBTB, maka tradisi dan budaya itu akan dicatatkan atau dibukukan. Ada dokumen yang penting bagi generasi ke depan. Sehingga tercatat dengan baik. Tidak sampai diakui atau dicaplok oleh pihak lain. Sehingga legalitasnya jelas, sebagai warisan yang patut dilestarikan,” imbuh Suadnyana.

Sebelumnya, tahun 2024 sudah ada tradisi dan budaya menjadi WBTB. Antara lain Barong Swari dari Desa Adat Jumpai Kecamatan Klungkung, Mebayang-bayang dari Desa Adat Sengkiding Kecamatan Banjarangkan, Aci Sanghyang Grodog dari Desa Adat Lembongan Kecamatan Nusa Penida, dan Nyepi Segara dari Desa Adat Kusamba Kecamatan Dawan.

Baca juga:  Wisman Sepi, Warga Nusa Penida Alih Profesi

Pada 2021 juga ada ditetapkan WBTB untuk tradisi budaya Tenun Cepuk Desa Tanglad, Barong Nong-nong Kling, Caru Mejaga-jaga di Desa Adat Besang Kawan dan prosesi Dewa Masraman di Banjar Panti Timbrah Desa Paksebali. Pada 2020 lalu juga ada dua yang lolos sebagai WBTB, yakni Wayang Klasik Desa Kamasan dan Tari Baris Jangkang Desa Pelilit Nusa Penida. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN