Yasonna Laoly. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menghadirkan bentuk badan hukum baru untuk membantu sektor usaha. Yaitu perseroan perorangan.

Menurut Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, Jumat (8/10), perseroan ini merupakan terobosan yang pertama di dunia. Dikatakan Menteri Yasonna, perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan adanya perseroan perorangan tersebut, pelaku usaha dalam hal ini usaha mikro dan kecil, dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup 1 orang. Adapun kelebihan lain yang dimiliki oleh perseroan perorangan, lanjutnya, memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

Baca juga:  Suiasa Janjikan Pasar Tenten Jadi Permanen dan Bertingkat

Selain itu, pendiriannya juga mudah. Cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik sehingga tidak memerlukan akta notaris.

“Undang-Undang Cipta Kerja mengubah rezim pengesahan menjadi rezim pendaftaran, termasuk bagi perseroan perorangan. Untuk itu, status badan hukum perseroan perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan mendapatkan tanda bukti pendaftaran,” kata Menteri Yasonna.

Biaya yang diperlukan untuk mendirikan perseroan perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp 50.000. Bebas menentukan besaran modal usaha. Dibebaskan dari kewajiban untuk mengumumkan dalam Tambahan Berita Negara sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi.

Baca juga:  Tukang Suwun di Pasar Badung Dapat Bantuan Sembako

Bersifat one-tier, pemilik akan menjalankan operasional perseroan sekaligus melakukan pengawasan. Tarif pajak yang rendah, dalam hal ini disamakan dengan tarif pajak untuk UMKM.

“Berbagai kelebihan tersebut membuat perseroan perorangan mendapat respon positif dari kepala daerah, kalangan perbankan, dan utamanya pelaku UMK di hampir seluruh wilayah Indonesia,” jelasnya.

Yasonna yang didampingi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar, menyampaikan melalui aplikasi perseroan perorangan ini, pelaku UMK dapat memiliki badan usaha yang berbadan hukum hanya dengan 3 langkah. Yaitu membuat akun personal, isi form pendaftaran, dan mencetak bukti pendaftaran.

Baca juga:  Ini, Foto Empat Tahanan BNNP yang Belum Berhasil Ditangkap

“Aplikasi perseroan perorangan dibangun dengan tujuan untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan,” ujarnya.

Aplikasi ini dirancang user friendly sehingga para pelaku usaha dari segala lapisan dapat menggunakannya tanpa memerlukan bantuan orang lain. Selain itu, aplikasi perseroan perorangan ini juga terkoneksi dengan sistem Online Single Submission (OSS) sehingga para pelaku usaha dapat langsung melanjutkan proses perizinan hingga mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN