WN Italia diamankan karena menggelandang dan meminta-minta di kawasan Kuta. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang warga negara asing asal Italia, ditemukan menggelandang di kawasan Kuta, Rabu (5/5). Pria Italia bernama HR Albadi Roberto dengan penampilan urakan ini, juga kerap meminta-minta di wilayah Kuta.

Hal ini kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Satpol PP BKO Kuta dengan mengamankan untuk diserahkan ke pihak Imigrasi. Saat diamankan, bule paruh baya itu kedapatan masih tidur di emperan sebuah restoran di Jalan Benesari.

Saat petugas mengajak berkomunikasi, bule tersebut cukup kooperatif dan mau diamankan petugas. Nampaknya bule tersebut memang sudah cukup lama tinggal di lokasi, karena cukup banyak perlengkapan yang ia tempatkan di emperan usaha yang tutup sementara itu.

Baca juga:  Truk Terguling, Sopir Terjepit Bak hingga Patah Tulang

Menurut keterangan Danru Satpol PP BKO Kuta, Nengah Wika, keberadaan bule tersebut dikeluhkan penyewa toko di lokasi ia tidur sehari-hari. Karena aktivitasnya dinilai cukup mengganggu dan sering meminta-minta.

Terlebih si pengontrak toko tempat bule tidur itu sempat diminta memindahkan barangnya, agar bule itu bisa dengan leluasa memanfaatkan tempat itu. Bahkan, pihak pengontrak toko diketahui pernah menyuruh bule itu untuk pergi, namun yang bersangkutan tetap tidak mau pergi.

Dari pengakuan yang bersangkutan, sudah setahun lebih tinggal di lokasi, sebab ia tidak punya uang untuk membayar hotel. “Saat kita giring, bule itu cukup kooperatif. Ia mau kita ajak ke Mako dengan harapan agar ia bisa dihubungkan dengan negara asalnya dan bisa dipulangkan,” ungkapnya.

Baca juga:  Kasus Korupsi, Mantan Kadis Dituntut 1,5 Tahun, Bendahara 2 Tahun

Lebih lanjut dikatakan, Albadi ternyata tidak membawa paspor dan barang penting lainnya. Ia mengaku sempat kecurian.

Kendati demikian, pria berambut gondrong dan brewokan itu mengaku hafal nomor paspor, kapan berlaku paspor yang ia punya, serta menjelaskan alamat tinggal di negaranya maupun kedatangannya. Karena diduga melanggar Pasal 32 ayat 1, Perda No 7 Tahun 2016, tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satpol PP kemudian menyerahkan penanganannya kepada pihak imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.

Baca juga:  Badung Dorong UMKM Produksi APD

Sementara, Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, I Putu Suhendra Tresnadita mengaku telah menerima limpahan WNA yang diserahkan Satpol PP BKO Kuta. Namun, ia mengatakan saat ini bule tersebut sedang diperiksa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. “Masih kita periksa lebih dalam, baik menyangkut paspor, izin dan pelanggarannya,” bebernya. (Yudi Karnaedi/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *