Ilustrasi. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Perbekel Desa Gadungan, Kecamatan Seltim, WM, Selasa (16/10) kembali menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan. Lanjutan pemeriksaan ini setelah WM ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pungli galian C di desa Gadungan, Jumat (12/10).

Kanit Idik III Satreskrim Polres Tabanan, IPDA I Made Rai Sunirta seijin Kasat Reskrim Polres Tabanan menjelaskan pengungkapan kasus dugaan pungli ini bersumber atas laporan dari masyarakat dimana perbekel gadungan ini telah melakukan pemungutan retribusi pada truk yang melakukan pembelian tanah galian C di desa setempat. Total pungutan mencapai Rp 13 juta.

Baca juga:  Gubernur Koster Sampaikan Ranperda Perubahan APBD 2023

Atas dasar laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Polres Tabanan dengan melakukan pengumpulan data, pemeriksaan saksi serta bukti-bukti. Setelah dirasa lengkap, akhirnya oknum perbekel ini ditetapkan menjadi tersangka. Dan mengingat yang bersangkutan merupakan pegawai negeri, maka kasus tersebut merupakan kasus korupsi yang dasarnya adalah pungli. “Pasal yang disangkakan pasal 12 huruf e dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” terangnya.

Baca juga:  Hingga Maret 2021, KPK Tetapkan 93 Pejabat BUMD Sebagai Tersangka

Di sisi lain, pemeriksaan kembali pada Perbekel Desa Gadungan didampingi pengacaranya bernama Muliartana. Usai menjalani pemeriksaan, Muliartana menjelaskan masalah ini muncul akibat keteledoran dalam regulasi.

Mengingat, terkait pungutan retribusi ini sudah ada kesepakatan sebelumnya antara pihak desa dengan pengusaha. Sayangnya tidak dikuatkan dengan bukti hitam di atas putih. “Sebenarnya itu merupakan kontribusi atas kerusakan lingkungan dan infrastruktur yang disebabkan, jadi memang tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Gelar Perkara Tentukan Status Pelaku Dugaan Pemerasan YSL

Dugaan pungli ini muncul atas pungutan retribusi Rp 30.000 terhadap truk yang melakukan pembelian tanah di Galian C milik pribadi. Lokasinya di Desa Gadungan, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *