Polisi menunjukkan salah satu pelanggaran plat nomor kendaraan yang dimodifikasi. (BP/ist)
GIANYAR, BALIPOST.com – Sepekan Operasi Patuh Agung 2017 di Kabupaten Gianyar sudah menjaring hampir seribu pelanggar. Pelangar ini pun didominasi pengendara yang tidak membawa surat surat kendaraan khususnya SIM.

Menurut Kasat Lantas Polres Gianyar, AKP Gede Eka Putra Astawa, Senin (15/5), total keseluruhan pelanggar yang terjaring mencapai seribuan lebih jika dihitung hingga Senin.

Namun, bila ditotal selama dimulainya operasi patuh hingga Minggu (14/5), Eka mengatakan jumlahnya mencapai 939 pelanggar. Dijabarkan 939 pelanggar yang terjaring itu meliputi lima warga berstatus PNS, 75 Mahasiswa, 181 pelajar SMP dan SMA, serta paling tinggi 678 orang berstatus Swasta. “Pelanggar yang berstatus pelajar ini cukup banyak, rata-rata mereka belum memiliki SIM dan ini sudah kami berikan pembinaan,” katanya.

Baca juga:  Cabuli Bule, Oknum Terapis Dibui Lima Tahun

Hingga Senin sore ada penambahan sekitar 170 pelanggar yang dijaring polisi. Bila ditotal jumlah pelanggar yang terjadi mencapai seribu lebih. Diprediksi hingga 22 Mei mendatang jumlah pelanggar yang terjaring akan terus bertambah.

Dari 939 pelanggar itu, terdata cukup tinggi pengguna jalan yang tidak membawa SIM. Seperti jumlah pelanggar pengendara roda empat yang tidak bawa SIM A mencapai 57 dan pelanggar yang tidak abwa SIM C sampai 700 pelanggar.

Baca juga:  Komplotan Pembuat SIM Palsu Dibekuk

Polisi juga menemukan sejumlah pelanggaran plat kendaraan, pada roda dua maupun roda empat. Dikatakannya, para pelanggar plat kendaraan dengan no cantik ini pun langsung ditindak polisi. “kalau pelangar plat tidak banyak, tapi ada saja dan ini cukup unik,” ujarnya. (Manik Astajaya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *