
GIANYAR, BALIPOST.com – Menanggapi kasus dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang melibatkan oknum personel Polres Gianyar, pihak kepolisian memberikan klarifikasi resmi. Kapolres Gianyar, AKBP James I.S. Rajagukguk, melalui Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (28/9) mengatakan saat ini proses penyelidikan internal sedang berjalan.
Atas arahan dan petunjuk Kapolres Gianyar, Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Gianyar telah diterjunkan untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum anggota tersebut. Dalam penanganannya, Polres Gianyar juga terus berkoordinasi secara intensif dengan Polresta Denpasar, mengingat lokasi penemuan senpi tersebut ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Denpasar.
“Seizin Bapak Kapolres Gianyar, kami sampaikan bahwa Kasi Propam Polres Gianyar telah diperintahkan untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap anggota yang bersangkutan. Kami juga berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Denpasar yang menangani kasus penemuan senpi tersebut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.
Anggota yang berinisial Brigpol IGDWT saat ini telah dipanggil oleh Si Propam Polres Gianyar untuk dimintai keterangan dan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, IGDWT ditempatkan di bawah pengawasan ketat Si Propam Polres Gianyar selama proses penyelidikan terkait asal-usul dan kepemilikan senpi tersebut berlangsung.
Kasi Humas menegaskan komitmen pimpinan dalam menindak setiap bentuk pelanggaran di tubuh kepolisian. Kapolres Gianyar menegaskan tidak akan menoleransi dan siap menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesih Polri.
Pihak Polres Gianyar berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai kasus ini setelah proses penyelidikan selesai dilakukan. (Wirnaya/balipost)










