Perppu
Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana saat menerima kunjungan akademisi perwakilan ormas yang ada di Bali.(BP/ist)
DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah akan membubarkan ormas yang melanggar spirit dan nilai-nilai Pancasila serta UUD 1945. Oleh karena itu dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang No. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Dalam penegakan Perppu tersebut, Polda Bali akan membentuk Satuan Tugas (Satgas).

Hal itu disampaikan Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana saat menerima kunjungan dosen Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati, Denpasar, Dr. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa, bersama perwakilan ormas yaitu KMHDI, Peradah, Ansor dan Pergerakan Indonesia, Kamis (27/7) lalu.

Baca juga:  Banyak Persoalan Belum Terpecahkan, Perlu Pembentukan Dewan Pendidikan Provinsi

Dalam pertemuan tersebut, Brigjen Alit Widana mengatakan, Polda akan membuat Satgas terkait dikeluarkannya Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang pembubaran ormas oleh Presiden RI. Tujuannya adalah agar anggota Polri mengerti dan paham Perppu itu sehingga dapat dilakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap ormas yang melanggar.

“Walaupun ormas di Bali tidak menentang idiologi Pancasila dan NKRI, tapi tindak tanduknya merugikan masyarakat seperti memeras dan pungli. Polda Bali akan terus menggalakan Tim Saber Pungli dan semoga diteruskan oleh Kapolda selanjutnya,” ujar Wakapolda asal Tabanan ini.

Baca juga:  Ini, Prestasi Diraih Polda Selama 2020

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan, ormas yang merugikan masyarakat akan ditindak tegas. Itu sudah komitmen Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose. Oleh karena tidak ada ruang bagi para ormas yang melakukan kekerasan dan kriminal berkembang di Bali. Selain itu, para akademisi diminta untuk mendukung kebijakan ini dalam memberantas ormas yang menentang idiologi Pancasila dan NKRI.

Mantan Kapolres Gianyar ini mengungkapkan di Bali sudah ada ormas yang dilarang pemerintah yaitu HTI (Hizbut Tahrir Indonesia). Menurutnya, HTI ini sudah menyebar dari wilayah Jembrana sampai dengan Karangasem. Namun semuanya sudah didata dan pergerakannya sudah dipantau.

Baca juga:  Polda Bali Ungkap Kronologi Penusukan Anggotanya, Berawal dari THM

Kalau dalam ceramahnya selalu membangkitkan khilafah, Polda akan langsung menangkapnya. “Kita harus bangun NKRI dan harus kuat agar tidak ada parasit-parasit yang ingin menceraiberaikan idiologi Pancasila dan NKRI,” tegasnya.(kerta negara/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *