
GIANYAR, BALIPOST.com – Seorang oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berinisial IGWT diduga terlibat dalam kasus pemilikan dan pembelian senjata api (senpi) ilegal. Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh Bidang Propam Polda Bali serta Polresta Denpasar.
Kapolres Gianyar AKBP James I.S. Rajagukguk, Selasa (29/9) mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terkait anggotanya ini.
Ia mengatakan oknum anggotanya tersebut bukan bertindak sebagai penjual, melainkan sebagai pembeli senjata api rakitan. ”Yang bersangkutan ini bukan jual beli, tetapi lebih tepatnya membeli senjata. Sempat membeli senjata jenis rakitan Makarov dan saat ini sedang didalami,” ujar Kapolres Gianyar.
Terkait penanganan perkara, Kapolres menjelaskan bahwa penanganan dibagi menjadi dua jalur, yakni tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik/disiplin kepolisian.
Tindak pidana diproses dan dikembangkan oleh Polresta Denpasar mengingat tempat kejadian perkara (TKP) transaksi pembelian berada di wilayah hukum Denpasar. Pelanggaran Etik & Disiplin ditangani secara penuh oleh Bidang Propam Polda Bali.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut telah menguasai senjata api rakitan beserta amunisinya. Kepemilikan senpi tersebut diakui untuk kepentingan pribadi dan belum pernah digunakan untuk tindakan kejahatan lain.
Menanggapi adanya pelanggaran oleh anggotanya, Kapolres Gianyar menegaskan tidak akan menutup-nutupi kasus ini dan menyerahkan seluruh proses hukum kepada Polda Bali.
”Saya tidak ada menutup-nutupi. Kalau ada pelanggaran, ya kita proses secara tegas. Untuk sanksi disiplin maupun kode etik, semuanya ditangani oleh Propam Polda Bali,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi ke depan, pihak Polres Gianyar juga tingkatkan pemeriksaan dan razia internal terhadap seluruh personel Polres Gianyar guna memastikan tidak ada anggota lain yang terlibat dalam kepemilikan senjata ilegal maupun pelanggaran hukum lainnya.
Sebelumnya diberitakan, anggota Satnarkoba Polres Gianyar berinisial Brigpol IGWT diperiksa Bidpropam Polda Bali terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kasus ini mencuat setelah Polresta Denpasar menangkap pria berinisial ARM terkait kepemilikan senpi tanpa izin.
Dalam pemeriksaan, ARM mengaku memperoleh senpi tersebut dari seorang oknum polisi seharga Rp30 juta. (Wirnaya/balipost)










