Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol Drs. Putu Gede Suastawa. (BP/dok)
DENPASAR, BALIPOST.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang-Undang Narkotika di Hotel Sanur Paradise Plaza, Sanur, Kamis (4/5). Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali Brigjen Pol. I Putu Gede Suastawa diundang sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Selain itu juga hadir Kepala Kemenkumham Bali, Perwakilan Direktorat Hukum BNN RI AKBP Sukardi, Perwakilan Polda Bali, Perwakilan Kejaksaan Bali, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkumham Bali dan undangan 60 orang.

Kegiatan tersebut dibuka Kepala Kemenkumham Provinsi Bali Ida Bagus K. Adnyana, SH, MH. Dalam sambutannya, Adnyana mengatakan rancangan undang-undang tersebut membutuhkan masukan dan saran yang ke depannya diaplikasikan baik di rumah tahanan, tingkat penyidikan, penuntutan dan warga binaan yang menerima putusan. “Mari bergandengan tangan baik instansi pusat dan instansi daerah untuk memberikan masukan agar undang-undang yang baru dapat lebih sempurna. Dengan demikian bentuk-bentuk narkotika dan berbagai turunannya dapat terjaring dengan undang-undang yang baru,” ungkapnya.

Baca juga:  Buronan Polri dan Polda Sulut, Anggota Sindikat Skiming Internasional Ditangkap di Bali

Ia berharap agar diskusi tersebut bisa memberikan sumbangsih dalam penyempurnaan dalam proses perancangan Undang-undang narkotika terbaru.

Sementara Kepala BNNP Bali Brigjen Suastawa menegaskan beberapa pasal di Undang-undang No. 35 tahun 2009 memiliki penjelasan yang kurang tegas dan jelas. “Salah satunya yaitu terkait aturan yang mengatur terkait intervensi orangtua di Pasal 128, dimana diatur adanya intervensi orangtua untuk melaporkan terkait rehabilitasi, selama ini belum dilaksanakan. Termasuk aturan asesmen harus diakomodir di Undang-undang nomor 35 tahun 2009,” ungkapnya.

Baca juga:  Ditabrak Truk, Pemotor Perempuan Meninggal di TKP

Saat ini aturan asesmen belum diatur secara jelas dalam undang-undang tersebut, masih sebatas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Sedangkan SEMA bukan UU menjadi panduan tertinggi hakim menjatuhkan vonis.

Beberapa pasal yang menjadi sorotan antara lain Pasal 127 terkait penahanan, dimana diharapkan pecandu maupun penyalah guna dapat dilakukan penahanan melalui rehabilitasi. Ada beberapa pasal lain yang belum tegas dan jelas.

Mantan Karo Rena Polda Bali ini berharap masukan dan saran dapat diakomodir oleh tim, agar kedepannya undang-undang terkait narkotika cepat diselesaikan. Khususnya penambahan jumlah zat baru yang dinyatakan sebagai narkotika.

Baca juga:  Komjen Golose Sebut Peredaran Narkoba Memprihatinkan

Saat ini data zat yang masuk Indonesia sebanyak 60 buah dan sudah diatur 43 buah di dalam Permenkes No. 2 tahun 2017, namun 17 buah belum diatur. Oleh karena itu, diperlukan percepatan dimasukkan ke dalam undang-undang tersebut.

Narasumber lainnya yang hadir yaitu Kasubdit Perundang-undangan Departemen Hukum Kerja Sama BNN RI AKBP dr. Supardi serta Kasubbid Perencanaan Konsepsi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI Muhammad Waliyadin. Kedua narasumber ini membahas tentang penyamaan persepsi dan masukan pihak-pihak yang terkait P4GN untuk dapat mengakomodir masukan dan saran undang-undang narkotika serta perencanaan Rancangan Undang-undang Narkotika. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *