SINGARAJA, BALIPOST.com – Menyusul terbitnya rekomendasi Gubernur Bali terkait pembangunan proyek Bandara Internasional di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan, Komisi III DPRD Bali meninjau lokasi pembangunan bandara di Bali Utara, Jumat (21/4). Peninjauan lokasi itu dilakukan di pesisir Pantai Kubutambahan persis tepat di sebelah utara Pura Meduwe Karang, Kubutambahan.

Rombongan DPRD Bali dipimpin Ketua Komisi III Nengah Tamba bersama Presiden Direktur (Presdir) PT Bandara Internasional Bali Utara (BIBU) Panji Sakti Made Mangku. Begitu tiba, rombongan pun langsung mendatangi pantai di sisi utara Pura Meduwe Karang.

Pantai ini merupakan perkampungan nelayan dan menjadi pusat kegiatan Hindu di Desa Pakraman Kubutambahan. Salah satunya, upacara melasti selalu dilakukan di pesisir ini.

Baca juga:  Ini, Rekomendasi DPRD Bali Terkait Ranperda APBD 2021

Meski demkian, investor menjamin pembangunan bandara terapung di laut lepas itu tidak akan mengganggu lahan untuk penunjang kegiatan keagamaan di lokasi tersebut. Akses jalan masuk ke bandara juga akan dibuatkan khusus, sehingga dipastikan tidak menggangu proses peribadatan umat Hindu.

Ketua Komisi III DPRD Bali Nengah Tamba mengatakan, menyusul terbitnya rekomendasi Gubernur Bali, proyek pembangunan bandara itu mendesak direalisasikan. Ia meyakini pemerataan pembangunan dan pengelolaan bidang pariwisata di Bali akan terwujud dengan keberadaan bandara baru itu.

Ia mendukung penuh agar investor segera menyelesaikan urusan perizinan. Sehingga ground breakingyang dimulai 28 Agustus 2018 ini bisa dilakukan. “Kami yakin dengan pembangunan bandara akan memberikan dampak positif bagi perekonomian di Bali Utara. Kami di legislatif hanya bisa mendorong agar bandara di Bali Utara ini terealisasi, dengan catatan semua aspek hukum harus dipenuhi,” katanya.

Baca juga:  Penjagaan di PPI Sangsit Diperketat

Presdir PT. BIBU Panji Sakti Made Mangku mengatakan, sudah bertemu langsung dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso, pada Rabu (19/4). Penentuan lokasi akan terbit pada bulan ini juga.

Kepastian penerbitan izin lokasi itu semakin kuat karena pihak Kementerian Perhubungan disebut sudah pernah melakukan pengecekan lokasi pada 25 Maret. Sementara terkait semua dokumen sudah siap dan tinggal menunggu penentuan izin lokasi dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, perusahaan menjamin kalau hak-hak nelayan tidak akan hilang.

Baca juga:  Dewan Sahkan Ranperda Pengelolaan dan Perlindungan Sapi Bali

Terkait dampak pembangunan bagi nelayan di Kubutambahan, perusahaan berjanji akan memberikan lokasi penambatan perahu, pelelangan ikan, bahkan SPBU yang menerima bon dari para nelayan. “Tinggal menunggu izin penlok (penetapan lokasi-red) kalau turun dari kementerian, selesai, dan kami lakukan ground breaking,” katanya.

Sementara itu, Komisi II DPRD Buleleng Putu Mangku Budiasa berharap, perusahaan yang mendapatkan izin diminta serius untuk mewujudkan bandara di daerahnya. Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan jangan sampai pembangunan bandara disusupi kepentingan politis menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018. (Mudiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *