Suasana pembelajaran tatap muka salah satu sekolah di Kabupaten Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Jelang penerimaan murid baru, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli menetapkan batas maksimal daya tampung siswa per rombongan belajar (rombel) di setiap jenjang pendidikan. Meskipun demikian, ada sebanyak 11 sekolah yang diberikan kelonggaran untuk menerima siswa melebihi ketentuan.

Kasi Kurikulum dan Pembangunan Karakter Peserta Didik, Disdikpora Kabupaten Bangli I Nyoman Darmawan menyebutkan sesuai ketentuan batas maksimal siswa per rombel ditetapkan yakni 20 untuk TK, 28 untuk SD, dan 32 untuk SMP. Pembatasan ini dikunci di awal penerimaan siswa baru. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang kerap membuat sekolah menerima murid melebihi batas.

Baca juga:  Alumni SMK Penerbangan Cakra Nusantara, Banyak Diterima di PT dan Poltek Negeri

Pembatasan jumlah siswa per rombel ini menurutnya penting untuk menghindari sanksi dari pemerintah pusat. Jika sekolah menerima siswa melebihi ketentuan tanpa persetujuan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah akan menjadi invalid yang berdampak pada tidak cairnya dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Selain itu pemaksaan daya tampung yang berlebihan juga dapat memengaruhi banyak aspek, termasuk kenyamanan siswa dalam belajar. Meskipun telah ditetapkan pembatasan, sebanyak 11 sekolah yang terdiri dari 9 SD dan 2 SMP di Bangli diberikan kelonggaran untuk menerima siswa melebihi ketentuan tersebut.

Baca juga:  Tertimpa Plafon Jebol, Siswa SD 2 Pejeng Kangin Mengalami Luka di Kepala

Sebagian besar dari sekolah itu berlokasi di wilayah Kintamani. Kebijakan itu diambil berdasarkan kajian dan pertimbangan geografis. “Seperti di Desa Awan yang terdiri dari beberapa banjar namun hanya memiliki satu sekolah. Itu yang mendasari kami memberikan kelonggaran,” terangnya diwawancara belum lama ini.

Darmawan mengatakan saat ini, sekolah tidak diizinkan lagi memanfaatkan ruang lain, seperti laboratorium, sebagai ruang kelas. Pelanggaran aturan ini dapat menyulitkan sekolah untuk mendapatkan bantuan sarpras dari pemerintah pusat. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  SDN 1 Blimbingsari Hanya Peroleh Dua Siswa
BAGIKAN