
MANGUPURA, BALIPOST.com – Petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai, Badung, menangkap warga negara (WN) China berinisial ZG (32), pada Minggu (6/9). Yang bersangkutan diamankan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Nqurah Rai karena membawa 14 emas batangan seberat 10,4 kilogram senilai Rp26 miliar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, dan NTT, Iyan Rubiyanto, Rabu (9/9) menyampaikan pengungkapan kasus ini merupakan wujud sinergi dan kolaborasi antara Bea Cukai Ngurah Rai dengan instansi terkait. Kasus ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, juga mengganggu ketersedian dan stabilitas emas di dalam negeri.
“Untuk itu, pengawasan ekspor emas jadi sangat penting untuk memastikan komoditas tersebut diperdagangkan sesuai ketentuan yang memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional,” ujarnya.
Iyan menyampaikan penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Bea Ngurah Rai dalam mengawasi lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia. Selain itu, mencegah upaya penyelundupan yang berpotensi merugikan kepentingan negara.
Pemerintah sendiri telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 November 2025 mengenai pengenaan bea keluar atas ekspor komoditas emas.
Ketentuan tersebut mengatur tarif bea keluar berdasarkan jenis dan tingkat pengolahan emas, sebagai bagian dari kebijakan untuk menjaga ketersediaan emas di dalam negeri dan menjaga stabilitas harga. Termasuk mendorong peningkatan nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri.
“Bea Cukai akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan. Di sisi lain, kami juga terus mengedukasi masyarakat agar memahami serta memenuhi ketentuan yang berlaku sehingga kegiatan ekspor dapat berlangsung secara legal, transparan, dan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional,” jelasnya.
Sementara Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP Ngurah Rai, Wawan Dharmawan menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai seorang penumpang pesawat, ZG dijadwalkan berangkat dari Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Hongkong pada 6 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai Ngurah Rai melakukan koordinasi dengan pihak Aviation Security (Avsec), Imigrasi, serta petugas terkait di area boarding gate, sekaligus melakukan pengamatan terhadap penumpang yang bersangkutan.
“Saat proses boarding, petugas kami melihat gerak-gerik ZG mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan dan petugas menemukan sejumlah bungkusan berwarna coklat yang dicurigai berisi logam mulia. Bungkusan tersebut ditemukan dalam kondisi dilekatkan pada tubuh penumpang menggunakan body strapping,” ujarnya.
Untuk memastikan jenis dan kandungan barang tersebut, Bea Cukai Ngurah Rai telah melakukan pengujian. Pengujian tersebut melalui BLBC Surabaya Satuan Pelayanan Ngurah Rai. Berdasarkan Sertifikat Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang (SHPIB) Nomor SHPIB-86/BLBC.3.02/2026 tanggai 6 September 2026, diketahui bahwa barang tersebut merupakan logam mulia berupa emas (Au) dengan kadar diatas 99 persen.
Atas temuan tersebut. Bea Cukai Ngurah segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perbuatannya, ZG dijerat dengan Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 20 KUHP jo. Pasal II Ayat (8) Lampiran I pada Angka 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Terduga pelaku mengaku beli emas tersebut di dalam negeri seharga Rp20 miliar. Yang bersangkutan tertutup. Informasi dari Imigrasi terduga pelaku dalam rangka perjalanan bisnis. Tapi yang bersangkutan tidak ngaku kerja, hanya jalan-jalan. Proses penyidikan kasus ini ditangani Bea Cukai Ngurah Rai,” ungkapnya.
Selain mengamankan barang bukti tersebut, penindakan ini juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar. Barang tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping, yaitu dengan melekatkan barang pada bagian tubuh sehingga tidak terlihat secara langsung. “Modus ini digunakan untuk menghindari deteksi petugas pada saat proses pemeriksaan,” jelas Wawan. (Kerta Negara/balipost)










