MANGUPURA, BALIPOST.com – Sejumlah kelompok nelayan yang mengelola objek wisata Pulau Penyu mengaku resah. Pasalnya, Dinas Kehutanan UPT Ngurah Rai Provinsi Bali sudah melayangkan surat peringatan yang meminta kegiatan penangkaran Penyu dalam kawasan Tahura Ngurah Rai dihentikan.

Menurut perwakilan Kelompok Nelayan Bulih Bali, I Komang Swanjaya, SP 3 yang dilayangkan Dinas Kehutanan UPT Ngurah Rai Provinsi Bali tertanggal 14 Maret 2017. Surat dengan nomor 523/39/THR-NR/2015 tersebut isinya meminta untuk menghentikan kegiatan penangkaran penyu dalam kawasan Tahura Ngurah Rai dan apabila dilanggar akan diproses secara hukum.

Baca juga:  Diberi Waktu Enam Bulan, Nelayan Purse Seine Kembali Kesulitan Urus Izin

Swanjaya didampingi sejumlah kelompok nelayan lainnya mengaku sangat resah dengan SP 3 tersebut. Ia bersama masyarakat yang berkecimpung di sana merasa keberatan bila Pulau Penyu yang menjadi salah satu destinasi pariwisata favorit di Tanjung Benoa itu ditutup.

Ia berharap penghentian tersebut tidak dilakukan. Banyak pihak yang mengandalkan penghasilan dari keberadaan penangkaran di Pulau Penyu. (kmb/balitv)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *