Wakapolresta Denpasar, AKBP Ketut Widiarta menunjukkan barang bukti kasus penjambretan di wilayah Sanur, Densel. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polsek Denpasar Selatan (Densel) kurang dari 24 jam berhasil menangkap jambret yang menyasar warga negara Italia berinisial Mr (50) di Jalan Kesari II, Sanur. Terduga pelaku berinisial HGV (22) dibekuk di tempat tinggalnya di Jalan Akasia, Denpasar Timur, Jumat (6/11). Dari pemeriksaan terungkap bahwa terduga pelaku juga beraksi di empat TKP lain di wilayah Densel dan menyasar warga negara asing (WNA).

Terkait pengungkapan kasus ini, Wakapolresta Denpasar, AKBP Ketut Widiarta didampingi Kapolsek Densel, Kompol Agus Adi Apriyoga, Sabtu (7/11), menyampaikan, sebelum di Jalan Kesari II, terduga pelaku juga beraksi di Jalan Pungutan, Sanur. Kala itu, terduga pelaku menjambret ALH (37), warga negara Swedia yang berprofesi sebagai perawat.

Baca juga:  LPS Pastikan Simpanan Nasabah BPR Kamadana Dibayar

Kronologisnya, pada Kamis (5/11), pukul 10.50 WITA, korban keluar dari vila menuju salah satu toko perhiasan dengan berjalan kaki. Sesampainya di tujuan, korban membuat cincin dan selesai sekitar pukul 11.14 WITA. Selanjutnya, korban balik ke vila tempatnya menginap.

“Saat korban berjalan kaki sekitar 100 meter dari tempatnya buat cincin, terduga pelaku memepet korban dan langsung mengambil paksa tas milik korban sehingga talinya putus,” ungkap AKBP Widiarta.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu buah tas yang di dalamnya berisi dompet, dua kartu kredit, SIM, dan HP. Sementara, untuk korban berinisial Mr, berhasil mempertahankan tasnya, tapi ia terluka karena jatuh dari sepeda gayung.

Baca juga:  Oleng Naik Motor, Sepasang WNA Terjun ke Jurang

Setelah menerima laporan kejadian itu, tim Opsnal Polsek Densel dan Jatanras Polresta Denpasar dipimpin Kanitreskrim Iptu Azel Arizandi melakukan penyelidikan. Dari rekaman CCTV, diketahui terduga pelaku mengendarai sepeda motor Scoopy. Hasil penyelidikan serta informasi, terduga pelaku terlacak berada di seputaran Jalan Akasia.

Polisi langsung ke sana dan berhasil menangkap terduga pelaku. Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui bahwa ia mengendarai motor untuk berkeliling menyasar WNA. Saat telah menemukan korban, terduga pelaku memepet lalu mengambil paksa barang berharga milik korban. Selanjutnya, terduga pelaku kabur. “Terduga pelaku mengaku beraksi di Jalan Bumi Ayu, Jalan Danau Tamblingan, Jalan Pungutan dan Jalan Kesari II, Sanur,” tegasnya.

Baca juga:  Tahanan Narkotika Asal Peru Meninggal, Polda Bali Sebut Ini Penyebabnya

AKBP Widiarta lebih lanjut mengimbau wisatawan dan masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan mencolok saat berjalan kaki, terutama pada malam hari. Selain itu, mengamankan barang bawaan, menggunakan transportasi resmi, serta segera melapor ke call center 110 atau kantor polisi terdekat jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana.

Sementara, Kapolsek Densel, Kompol Agus Adi Apriyoga menyampaikan, terduga pelaku sempat tidak beraksi selama Oktober karena pihaknya memburunya. Namun ternyata di awal November terduga pelaku beraksi lagi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN