Kasi Pidsus Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana masih mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jembrana. Hingga Senin (2/11), penyidik belum menetapkan tersangka karena masih melengkapi alat bukti dan menelusuri potensi kerugian keuangan negara.

Dugaan penyimpangan tersebut meliputi sejumlah pos anggaran, di antaranya penggunaan bahan bakar minyak (BBM), biaya servis kendaraan dinas, hingga pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Baca juga:  Kerugian Korupsi BUMDes Kertha Buana Sudah Keluar, Tersangka Segera Ditetapkan

Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana, Dwi Prima Satya, Senin (2/11) mengatakan penyidikan masih berada pada tahap penyidikan umum. Sebanyak 19 pegawai Satpol PP, mulai dari staf hingga kepala bidang
(kabid), telah dimintai keterangan.

“Posisi terakhir saat ini masih dalam tahap penyidikan umum dan belum ada penetapan tersangka. Kami masih mengumpulkan alat bukti, terutama
yang berkaitan dengan adanya kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Untuk memperkuat pembuktian, Kejari Jembrana telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali. Bahkan, penyidik bersama Kepala Kejari Jembrana telah melakukan ekspose perkara di hadapan BPKP lebih dari dua minggu lalu. Dari hasil ekspose tersebut, terdapat sejumlah saran dan masukan yang harus dilengkapi penyidik.

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi di LPEI, KPK Sebut Ada 6 Perusahaan Terindikasi Fraud

Masukan tersebut berkaitan dengan kelengkapan telaah permohonan audit
Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN). “Dari hasil ekspose, ada beberapa saran dan masukan dari BPKP yang harus kami penuhi untuk melengkapi telaah. Nantinya, BPKP akan memberikan pendapat terhadap permohonan audit PKKN yang kami ajukan,” ungkapnya.

Saat ini, penyidik masih menindaklanjuti masukan BPKP sembari melengkapi dokumen dan alat bukti. Hasil telaah tersebut nantinya menjadi salah satu dasar untuk mengetahui ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Kejari Jembrana memastikan proses penyidikan terus berjalan. Namun, hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (Surya
Dharma/balipost)

Baca juga:  Mantan Manager Akasaka Dilayar ke Nusakambangan
BAGIKAN