Personel Ditlantas Polda Bali menindak pemotor yang melakukan pelanggaran di Jalan Tol Bali Mandara, Denpasar. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Personel Polda Bali khususnya Ditlantas terus melakukan Operasi Patuh Agung (OPA) 2026. Pada Sabtu (31/10), petugas menyasar pemotor yang kendaraannya tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB). Sejumlah pemotor terjaring dan langsung ditilang.

Operasi ini terus digelorakan kepolisian untuk meningkatkan kesadaran serta disiplin berlalu lintas di jalan raya. Dalam pelaksanaan operasi terbaru, ada Satgas Preventif yang bertugas melaksanakan penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas.

Baca juga:  Wajib Suket Rapid Test Untuk Datang ke Kintamani, Polres Bangli Tunggu Rapat Teknis

Penindakan tegas namun humanis ini dilakukan dengan mengombinasikan dua metode, yakni penilangan secara manual serta pemanfaatan teknologi electronic traffic law enforcement (ETLE) handheld. Langkah ini diambil untuk menjangkau berbagai titik rawan pelanggaran secara optimal serta memastikan terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas).

Perwira Pengendali Satgas 2 Preventif Subsatgas Turjag, Iptu Yudha Dwi Anggara menyampaikan, ETLE handheld diterapkan berdampingan dengan tilang manual. Hal ini merupakan bentuk adaptasi kepolisian dalam memberikan pelayanan penegakan hukum yang transparan, modern, dan akuntabel.

Baca juga:  Karena Pakai Ini, Polresta Klaim Tak Akan Ada Pungli

“Melalui Operasi Patuh Agung 2026 ini kami tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi, tetapi yang utama adalah membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat. Harapannya, angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan sekecil mungkin,” ujarnya.

Kepolisian pun mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar senantiasa melengkapi surat-surat berkendara dan mengenakan perlengkapan keselamatan standar seperti helm SNI. Tak hanya itu, pengendara juga diharapkan senantiasa mematuhi seluruh rambu-rambu lalu lintas yang berlaku demi keselamatan bersama di jalan raya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, SPBU di Mengwi Dijatuhi Sanksi
BAGIKAN