Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada pengelola salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Mengwi, Kabupaten Badung. (BP/Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi kepada pengelola salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Mengwi, Kabupaten Badung. Oknum di SPBU itu diduga menyalahgunakan penjualan BBM bersubsidi.

“Kami tidak menoleransi SPBU yang melanggar ketentuan dan melakukan kecurangan dalam pelayanan kepada konsumen,” kata Manajer Komunikasi, Relasi, Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Regional Jawa Timur Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Kamis (9/10) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Empat Hari Nihil, Bali Kembali Tambah Korban Jiwa COVID-19

Ada pun sanksi itu yakni berupa menghentikan sementara selama 30 hari untuk penyaluran BBM subsidi jenis pertalite di SPBU itu mulai 26 Oktober 2025.

Ia menjelaskan aparat kepolisian telah melakukan pemeriksaan lanjutan terkait operasional SPBU dengan nomor 54.803.37 di Jalan By Pass Tanah Lot, Cemagi Kecamatan Mengwi.

Pemeriksaan dilakukan karena dari hasil pengembangan diduga ada keterlibatan oknum petugas SPBU yang bekerja sama dengan seorang tersangka berinisial AR yang sebelumnya ditangkap polisi pada Selasa (16/9).

Baca juga:  Soal Pungutan Wisman, Diusulkan Gandeng 2 BUMN Ini

AR menggunakan sistem pembelian BBM bersubsidi dengan memanfaatkan 22 kode batang (barcode) fiktif melalui kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi.

Mobil itu dimodifikasi dengan tambahan tangki dan mesin pompa berdaya 12 volt untuk memindahkan BBM ke jeriken, kemudian dijual ke warung-warung yang menjual bensin eceran.

Pihaknya juga telah melakukan pengecekan dan pemeriksaan kronologis di SPBU itu terkait praktik curang tersebut.

Baca juga:  68 Anggota Polres Klungkung Naik Pangkat

“Apabila ditemukan pelanggaran sejenis lagi maka akan diberikan sanksi lebih lanjut dan bisa sampai dengan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” ucapnya.

Ahad mendukung tindakan hukum Polres Badung termasuk mengawal penyaluran BBM subsidi agar benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

“Kami berharap sinergitas ini terus berjalan untuk mengawasi distribusi BBM bersubsidi,” ucapnya.

Ia mengajak masyarakat apabila menemukan praktik curang SPBU dapat melaporkan salah satunya melalui pusat layanan 135. (kmb/balipost)

BAGIKAN