
DENPASAR, BALIPOST.com – Polda Bali bersama polres jajaran melaksanakan Operasi Patuh Agung 2026 dimulai 26 Oktober hingga 8 November. Penekanan kegiatan ini adalah tidak membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan dan menganggap kecelakaan sebagai suatu hal yang biasa. Setiap tindakan harus diarahkan untuk membangun kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.
Hal ini disampaikan Kapolda Bali, Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. dalam amanatnya yang dibacakan Karo Ops, Kombes Pol. Soelistijono, S.I.K., M.H. saat meimpin apel gelar pasukan Operasi Patuh Agung 2026 di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (26/10).
Kapolda menekankan, apel gelar pasukan ini merupakan sarana konsolidasi personel operasi untuk menyamakan pola pikir dan tindak guna mendukung komitmen Polda Bali dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Provinsi Bali. Menurutnya, Bali merupakan destinasi wisata internasional dengan mobilitas masyarakat dan wisatawan yang sangat tinggi.
Kondisi ini menuntut disiplin berlalu lintas, kualitas pelayanan, serta keselamatan seluruh pengguna jalan. Sementara, situasi dan kondisi lalu lintas di wilayah Bali masih memerlukan perhatian khusus.
Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Bali, periode Januari sampai September 2026, jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas khususnya melalui ETLE meningkat sekitar 28 persen, dimana pada 2025 sebanyak 9.204 dan pada 2026 sebanyak 11.773 pelanggaran. Hal ini turut berkorelasi dengan meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas (lakalantas) sebesar 26 persen dibanding periode tahun yang sama dari tahun 2025.
Perlu diketahui, jumlah lakalantas pada 2025 sebanyak 5.879 kasus, korban meninggal 404 orang, luka berat 66 orang, dan luka ringan 7.572 orang. Sementara, jumlah lakalantas pada 2026 sebanyak 7.393 kejadian, korban meninggal 415 orang, luka berat 52 orang, dan luka ringan 9.581 orang.
Untuk jumlah pelanggaran pada 2025 sebanyak 38.738, sedangkan 2026 sebanyak 28.580 pelanggaran atau berkurang 10.158 (26 persen). “Jumlah fatalitas korban kecelakaan lalu lintas khususnya korban meninggal dunia juga meningkat 2,7 persen. Kondisi tersebut menjadi perhatian bagi kita bahwa upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas harus dilaksanakan secara lebih serius, terukur, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Untuk menjawab tantangan tersebut, saat ini Polri khususnya Polda Bali melaksanakan Operasi Patuh Agung 2026. Operasi ini dilaksanakan secara serentak selama 14 hari, mulai 26 Oktober sampai 8 November 2026. Polda Bali dan polres jajaran melibatkan 1.055 personel yang terdiri dari 262 personel Polda Bali dan 793 personel polres jajaran. Selain itu, kegiatan operasi ini juga didukung oleh rekan-rekan dari stakeholder terkait seperti TNI, Dinas Perhubungan dan Jasa Raharja.
“Sejalan dengan semangat pengabdian Polri, Operasi Patuh Agung 2026 mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman dan Berkeselamatan. Tema tersebut menegaskan komitmen kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan berlalu lintas,” tegasnya.
Pihaknya menyadari bahwa upaya tersebut tidak akan terwujud secara optimal oleh Polri seorang diri. Oleh karena itu, Polda Bali tetap membutuhkan dukungan berupa perubahan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan berlalu lintas. Dalam operasi ini, Polda Bali tidak hanya fokus untuk melaksanakan penindakan pelanggaran, namun juga mengedepankan upaya pencegahan, baik preemtif dan preventif yang dilaksanakan secara humanis.
Sementara, Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol. Yong Ferrydjon, S.I.K, M.H. mengatakan, tujuan Operasi Patuh Agung 2026 untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas jumlah kecelakaan. “Jadi dengan adanya operasi ini kita harapkan untuk mengembalikan kebiasaan atau berkeselamatan di jalan raya,” tegasnya.
Terkait masih banyaknya WNA melakukan pelanggaran lalu lintas, Kombes Yong mengatakan, dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan pertemuan di tingkat nasional. Pihaknya akan mengundang pakar dan unsur-unsur terkait guna membahas masalah pelanggaran yang dilakukan WNA. (Kerta Negara/balipost)










