
DENPASAR, BALIPOST.com – Dua hari pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026, Senin (26/10) dan Selasa (27/10), Polresta Denpasar menyasar dua lokasi yakni Simpang Mahendradatta–Teuku Umar Barat dan Jalan Mahendradata–Jalan Gunung Agung. Dari kegiatan tersebut, petugas memberi teguran terhadap 84 pelanggar lalu lintas (lintas) dan 16 tilang. Kegiatan ini akan berlangsung hingga 8 November mendatang.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Rabu (28/10), menjelaskan, pihaknya terus mengintensifkan pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2026 dengan mengedepankan edukasi, pencegahan serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas. Dalam kegiatan tersebut, personel memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan mematuhi aturan lalu lintas.
Sejumlah sasaran pelanggaran menjadi perhatian, di antaranya pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm SNI dan sabuk keselamatan, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, serta berkendara melebihi batas kecepatan.
Untuk memperkuat pesan keselamatan, personel membentangkan sejumlah spanduk imbauan stop melawan arus, bahaya dunia akhirat, stop knalpot yang tidak standar, stop balapan liar, pasang TNKB sesuai spesifikasi dan dilarang berkendara sambil menggunakan HP.
“Selain memberikan teguran dan penindakan, sekaligus memberikan edukasi mengenai etika berkendara yang aman, tertib dan bertanggung jawab. Dari pelaksanaan kegiatan di Simpang Mahendradatta–Teuku Umar Barat, petugas memberikan 40 teguran dan 4 penindakan tilang kepada pelanggar lalu lintas,” ujarnya.
Menurutnya, Operasi Patuh Agung tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan upaya preemtif dan preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan. Jangan menggunakan handphone saat berkendara, jangan melawan arus, gunakan helm SNI dan sabuk keselamatan, serta hindari berkendara dalam pengaruh alkohol. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tegas Iptu Adi.
Sementara itu, hasil operasi di Simpang Jalan Mahendradatta–Jalan Gunung Agung, sasarannya pengendara di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan helm SNI dan safety belt, dalam pengaruh atau mengonsumsi alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berboncengan melebihi ketentuan, dan melanggar rambu lalu lintas. Hasil kegiatan itu yaitu menegur 42 pelanggar lalin dan 12 pengendara kendaraan ditilang.
Melalui Operasi Patuh Agung 2026, Polresta Denpasar berharap kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas semakin meningkat sehingga dapat menekan potensi kecelakaan dan mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman, tertib dan kondusif. (Kerta Negara/balipost)










