Penanganan ODGJ oleh petugas di jalan Surapati, Singaraja. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng mencatat lima laporan penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan orang dengan masalah kejiwaan (ODMK) dalam rangkaian penanganan terbaru pada Oktober 2026. Kondisi ini mendorong penguatan koordinasi lintas instansi serta pembahasan rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat.

Kasatpol PP Buleleng Komang Kappa Tri Aryandono, Rabu (28/10), mengatakan laporan penanganan ODGJ dan ODMK belakangan ini cukup banyak. Dalam catatan penanganan terbaru, terdapat dua kasus ODGJ dan dua kasus ODMK sebelum muncul satu laporan tambahan pada Selasa (27/10).

Baca juga:  Tak Hanya Padamkan Api, Damkar Buleleng Kini Sibuk Potong Cincin Warga

Laporan terbaru tersebut ditindaklanjuti Tim Lagas Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Buleleng di Jalan Surapati, tepatnya di depan Sacata. Aduan diterima sekitar pukul 13.00 WITA melalui laporan langsung masyarakat terkait perilaku seorang warga yang dinilai mengganggu ketenteraman umum. Warga yang ditangani merupakan seorang perempuan berinisial NKSW, berusia 75 tahun, beralamat di Banjar Dinas Belong, Desa Patemon, Kecamatan Seririt.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Buleleng berkoordinasi dengan petugas Trantib Kecamatan dan tenaga kesehatan Puskesmas Buleleng III untuk mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian, petugas melakukan pengamanan secara persuasif dan humanis, disertai pemeriksaan awal oleh tenaga medis.

Baca juga:  1.093 ODGJ Tercatat di Tabanan, Ini Diduga Pemicunya

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, warga tersebut memerlukan penanganan psikiatri lebih lanjut. Tim gabungan kemudian mengevakuasi dan merujuknya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Buleleng untuk mendapatkan perawatan medis lanjutan di RSUD Buleleng.

Kappa mengatakan, banyaknya laporan tersebut membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara Satpol PP, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Kesehatan, serta RSUD Buleleng. Pembagian peran antarlembaga dinilai penting agar penanganan warga yang membutuhkan layanan kesehatan jiwa berjalan lebih terarah.

Baca juga:  Kejar Hak Identitas Kelompok Rentan, Disdukcapil Tabanan “Jemput Bola” ODGJ hingga Lansia Sakit

Selain penguatan koordinasi, pembahasan juga mengarah pada rencana penyusunan peraturan bupati tentang Satgas Penanganan Kesehatan Jiwa Masyarakat. Satpol PP mendorong Dinas Kesehatan menjadi sektor utama dalam penyusunan mekanisme tersebut, mengingat penanganan ODGJ dan ODMK membutuhkan pemeriksaan serta intervensi medis yang sesuai.

“Penanganannya harus melibatkan lintas instansi. Satpol PP membantu pengamanan, sedangkan penanganan medis menjadi ranah tenaga kesehatan,” ujar Kappa. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN