Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Ridliani, SH. MH. (BP/Ist)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem membuka layanan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi melalui LAPOR-JAKA. Dibukanya layanan tersebut untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan secara cepat dan langsung melalui telepon seluler terkait adanya dugaan kasus korupsi di wilayahnya.

Kajari Karangasem Dr. Kusufi Esti Ridliani, SH. MH, Selasa (6/10), mengungkapkan, layanan LAPOR-JAKA, masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait dugaan korupsi tanpa harus datang langsung ke kantor kejaksaan. Pelapor cukup memindai QR Code yang tersedia pada poster layanan, kemudian mengisi formulir pengaduan dengan data dan keterangan yang jelas.

Baca juga:  Oknum Karyawan Bank Mulai Diadili, Diduga Rugikan Negara Rp1,517 Miliar

“Pelapor juga dapat menyertakan bukti pendukung apabila tersedia. Setelah laporan dikirim, informasi tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Selain melalui formulir digital, pengaduan juga dapat disampaikan melalui email pidsuskejarikarangasem@gmail.com atau WhatsApp Pidsus Kejari Karangasem di nomor 0821-4448-1628,” ujar Kusufi,

Kusufi mengatakan, pemberantasan korupsi tidak semata-mata menjadi tugas aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat dibutuhkan untuk mencegah praktik yang merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. “Mencegah dan memberantasnya tidak bisa hanya dilakukan aparat penegak hukum, tetapi butuh peran kita semua,” katanya.

Baca juga:  KPK Dalami Perintah Lukas Enembe Angkut Uang Miliaran Gunakan Jet Pribadi

Dia menjelaskan, pihaknya menegaskan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Namun, masyarakat diminta menyampaikan laporan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta dan bukan fitnah. LAPOR-JAKA diharapkan menjadi salah satu kanal partisipasi publik dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendorong terciptanya Karangasem yang bersih dan transparan. (Eka Parananda/balipost)

BAGIKAN