Kepala BPOM RI Taruna Ikrar berbincang dengan peserta Self-Care AMRun 2026 di Taman Inspirasi Muntig Siokan, Sanur, Denpasar, Minggu (1/11). (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggunaan antibiotik tanpa resep dokter masih menjadi persoalan serius dalam dunia kesehatan di Indonesia. Berdasarkan data Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada periode 2022–2025, hampir 80 persen masyarakat yang menggunakan antibiotik ternyata memperolehnya tanpa resep dokter. Kondisi ini menjadi salah satu faktor yang meningkatkan risiko terjadinya resistensi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR), yang berpotensi memicu pandemi senyap (silent pandemic).

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengungkapkan, tingginya angka penggunaan antibiotik tanpa resep dokter menunjukkan masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan obat secara rasional.

“Artinya, dari 100 orang yang menggunakan antibiotik, ada 80 orang yang tidak sesuai. Fakta ini menunjukkan bahwa memang ada masyarakat Indonesia yang menggunakan antibiotik secara rasional,” ujar Taruna Ikrar saat ditemui dalam Self-Care AMRun 2026 di Taman Inspirasi Muntig Siokan, Sanur, Denpasar, Minggu (1/11).

Ia menegaskan, antibiotik merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan anjuran dokter. Masyarakat tidak boleh mengonsumsi antibiotik secara sembarangan. Penggunaan antibiotik yang tidak tepat, baik dari segi jenis, dosis, maupun lama pengobatan, dapat mendorong bakteri mengembangkan kemampuan untuk bertahan terhadap obat. Akibatnya, antibiotik yang sebelumnya efektif mengatasi infeksi menjadi tidak lagi mampu bekerja secara optimal.

Baca juga:  Program Makan Siang Gratis Diminta Tidak Gunakan Anggaran Pendidikan

Dampak resistensi ini bukan persoalan sederhana. Infeksi bakteri yang semula dapat ditangani dengan pengobatan standar berpotensi menjadi lebih sulit disembuhkan.

Taruna juga memaparkan salah satu gambaran ancaman resistensi antibiotik melalui temuan resistensi bakteri Escherichia coli (E. coli) terhadap penisilin yang mencapai 43 persen.

Artinya, berdasarkan data yang disampaikan tersebut, sebagian kasus infeksi E. coli tidak lagi merespons pengobatan menggunakan antibiotik golongan penisilin. Kondisi ini menjadi peringatan bahwa resistensi antimikroba bukan lagi ancaman yang jauh, melainkan persoalan kesehatan yang sudah dihadapi saat ini.

Baca juga:  Dampak COVID-19, KPM Denpasar Meningkat

“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa ancaman antimikroba resisten sudah di hadapan mata kita. Oleh karena itu, mari kita menggunakan antibiotik secara benar, secara tepat, dengan memastikan sesuai anjuran dokter,” tegasnya.

Menghadapi ancaman tersebut, BPOM memperkuat pengawasan terhadap peredaran obat, termasuk antibiotik, mulai dari proses produksi hingga pemasaran kepada masyarakat.

Taruna menjelaskan, pengawasan dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir untuk memastikan obat yang beredar memenuhi ketentuan dan tidak disalahgunakan. Apabila ditemukan pelanggaran, BPOM dapat menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penghentian sementara distribusi obat.

Meski demikian, menurutnya, penegakan pengawasan dan pemberian sanksi perlu diimbangi dengan edukasi kepada masyarakat. Sebab, upaya mencegah resistensi antimikroba tidak cukup hanya dengan mengawasi produsen dan jalur distribusi obat. Perubahan perilaku masyarakat dalam menggunakan antibiotik juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Ia mengingatkan, resistensi antimikroba dapat berdampak luas. Ketika bakteri semakin kebal terhadap obat, ancamannya tidak hanya dirasakan oleh orang yang menggunakan antibiotik secara tidak tepat, tetapi juga dapat menyebar dan membahayakan masyarakat secara keseluruhan.

Baca juga:  Nama Desa Adat Mengakomodasi Nomenklator Peraturan Nasional

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, BPOM terus mendorong edukasi publik mengenai penggunaan antibiotik secara bijak. Kegiatan tersebut dilakukan melalui kolaborasi dengan industri farmasi serta kementerian dan lembaga terkait.

Edukasi diarahkan untuk membangun pemahaman masyarakat bahwa antibiotik bukan obat untuk semua jenis penyakit. Masyarakat juga perlu memahami bahwa penggunaan antibiotik harus mengikuti petunjuk dokter. Melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, BPOM berharap kesadaran masyarakat terhadap ancaman resistensi antimikroba semakin meningkat.

“Obat adalah kebutuhan dasar, tetapi harus dipakai dan digunakan secara arif dan bijaksana,” kata Taruna.

Ia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mencegah resistensi antimikroba dengan menggunakan antibiotik secara benar dan tepat sesuai anjuran dokter. (Eka Adhiyasa/balipost)

 

BAGIKAN