
DENPASAR, BALIPOST.com – Di tengah polemik penutupan tajen dan munculnya aspirasi sebagian penghobi yang menginginkan aktivitas tersebut dibuka kembali, legalisasi kasino kembali mengemuka.
Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau yang akrab disapa Ajus Linggih, menilai legalisasi kasino perlu dikaji secara akademis dengan mempertimbangkan potensi penerimaan pajak, tata kelola perjudian, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat Bali.
Politisi muda Partai Golkar itu berpandangan, daripada aktivitas perjudian berlangsung secara ilegal dan berpotensi menghasilkan keuntungan yang tidak masuk ke kas daerah, lebih baik pemerintah mengkaji kemungkinan pembentukan skema legal yang memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
“Daripada tajen dilegalkan secara diam-diam, lebih baik kasino. Daerah mendapatkan PAD dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur maupun SDM,” ujarnya, Selasa (27/10).
Menurut Ajus Linggih, wacana kasino yang pernah disampaikannya tersebut relevan untuk kembali dibahas di tengah polemik penutupan tajen. Ia menilai, persoalan ini tidak cukup dilihat dari sisi aktivitas perjudian semata, tetapi juga perlu dikaji dari aspek tata kelola, pengawasan, dan potensi manfaat ekonomi.
Ia menyoroti potensi keuntungan dari aktivitas perjudian yang, apabila berlangsung di luar mekanisme resmi, tidak memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara maupun daerah.
“Daripada transaksi keuntungan di bawah meja, lebih baik sekalian dilegalkan dan manfaatnya untuk orang banyak,” katanya.
Ajus Linggih bahkan mengusulkan agar konsep kasino, apabila suatu saat memungkinkan untuk dipertimbangkan, dapat mengakomodasi permainan yang memiliki keterkaitan dengan tradisi Bali. Selain tajen, ia menyebut permainan seperti ceki dan ceblok sebagai aktivitas yang menurutnya bisa dikaji dalam konsep tersebut.
Meski demikian, gagasan ini masih berupa usulan politik yang memerlukan kajian mendalam, termasuk mengenai aspek hukum, dampak sosial, perlindungan masyarakat, serta kesesuaiannya dengan kebijakan pemerintah pusat.
Ia menilai, salah satu alasan perlunya mencari sumber PAD alternatif adalah besarnya kebutuhan anggaran untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan dasar masyarakat.
Ia mencontohkan program pendidikan gratis hingga tingkat universitas, disertai uang saku Rp1,5 juta per bulan melalui program seperti Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS). Menurut perkiraannya, kebutuhan anggaran untuk menjangkau seluruh masyarakat Bali dapat mencapai Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
Selain pendidikan, ia menyebut kebutuhan pembiayaan asuransi kesehatan kelas III bagi seluruh masyarakat Bali mencapai sekitar Rp2,2 triliun.
Menurutnya, tambahan penerimaan daerah dapat membuka ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pendidikan, kesehatan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelestarian budaya, hingga pembangunan infrastruktur.
Namun, besaran penerimaan yang berpotensi diperoleh dari kasino maupun kemampuan penerimaan tersebut untuk membiayai program-program itu masih memerlukan perhitungan fiskal dan kajian kelayakan yang terukur.
Untuk menggambarkan potensi ekonomi industri kasino, ia merujuk Singapura dan Macau sebagai pembanding. Ia menyebut, berdasarkan data yang diterimanya, penerimaan pajak dari perjudian di Singapura pada tahun lalu mencapai sekitar Rp45 triliun hingga Rp47 triliun.
Angka tersebut, menurutnya, belum memperhitungkan dampak ekonomi tidak langsung terhadap sektor lain, seperti perhotelan, restoran, dan usaha pendukung pariwisata.
Ia juga menyinggung Macau yang disebutnya memberikan tunjangan tahunan sekitar Rp21 juta kepada setiap penduduk. Sementara di Singapura, ia mencontohkan keberadaan kompleks kasino Marina Bay Sands sebagai bagian dari industri pariwisata negara tersebut.
Ia menilai, pengalaman negara lain dapat menjadi bahan pembelajaran bagi Bali dalam mengkaji model pengelolaan industri kasino. Meski demikian, perbedaan sistem hukum, kebijakan fiskal, kondisi sosial, dan karakter pariwisata setiap negara perlu menjadi pertimbangan sebelum gagasan serupa diterapkan.
Ia berpendapat, Bali perlu melihat persaingan pariwisata dalam lingkup regional Asia Tenggara, bukan hanya membandingkan diri dengan daerah lain di Indonesia. Menurutnya, diversifikasi produk pariwisata dan sumber pendapatan daerah perlu dibahas untuk memperkuat daya saing Bali.
Selain potensi penerimaan pajak, Ajus Linggih mengaitkan wacana kasino dengan persoalan alih fungsi lahan yang terus menjadi perhatian di Bali.
Menurutnya, ketergantungan PAD pada sektor hotel dan restoran membuat pemerintah daerah menghadapi tantangan ketika harus menyeimbangkan kebutuhan penerimaan dengan upaya menjaga lingkungan dan ruang hidup masyarakat.
Ia menilai, apabila tersedia sumber pendapatan alternatif yang memadai, pemerintah daerah akan memiliki ruang lebih besar untuk mempertimbangkan pembatasan pembangunan hotel dan restoran tanpa mengorbankan kemampuan membiayai program pembangunan.
“Kalau lebih luas lagi, ini juga bisa menekan alih fungsi lahan. PAD kita saat ini bergantung pada sektor hotel dan restoran. Artinya, moratorium hotel dan restoran tanpa kehilangan PAD bisa dilakukan,” ujarnya.
Kendati demikian, kemungkinan penerapan moratorium pembangunan akomodasi pariwisata tetap membutuhkan perhitungan tersendiri, termasuk dampaknya terhadap investasi, tenaga kerja, dan penerimaan daerah.
Terkait pengawasan dan keamanan, Ajus Linggih mengaku optimistis aparat penegak hukum mampu menjalankan tugas apabila wacana tersebut suatu saat dipertimbangkan. Ia mencontohkan keberhasilan pengamanan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali sebagai salah satu pengalaman yang menurutnya dapat menjadi bahan pertimbangan.
Ia juga mengusulkan agar akses kasino dibatasi melalui persyaratan tertentu, termasuk kemampuan finansial pengunjung. Namun, mekanisme pembatasan akses, perlindungan konsumen, pencegahan kecanduan judi, serta pengawasan transaksi keuangan perlu dikaji secara khusus apabila wacana tersebut dibahas lebih lanjut.
Ajus Linggih menegaskan, gagasan legalisasi kasino yang disampaikannya perlu dibicarakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan.
Ia berharap tokoh masyarakat serta pemangku kepentingan, baik di tingkat atas maupun bawah, dapat mengkaji wacana tersebut secara akademis dan dengan kepala dingin.
“Karena kita bukan bersaing dengan daerah lain di Indonesia, tetapi dengan negara lain se-ASEAN. Saat ini hanya Indonesia yang belum punya kasino. Tentu kasino hanya diperuntukkan untuk wisatawan asing,” ujarnya. (Ketut Winata/balipost)










