
BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli melibatkan puluhan pelajar SMA/SMK dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di halaman Kantor Kejari Bangli, Kamis (22/10). Langkah tersebut diambil sebagai sarana edukasi bagi generasi muda terhadap proses hukum khususnya dalam penyelesaian barang bukti di kejaksaan.
Sebanyak 30 siswa perwakilan dari SMAN 1 Bangli, SMKN 1 Bangli, dan SMKN 3 Bangli hadir menyaksikan langsung eksekusi 166 item barang bukti dari 28 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) untuk periode April hingga Oktober 2026.
Kasus narkotika tercatat paling mendominasi dengan total 11 perkara. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan di hadapan siswa antara lain sabu-sabu seberat 3,69 gram, tembakau sintetis 1,92 gram, serta sejumlah alat isap.
Selain narkoba, Kejari Bangli juga memusnahkan barang bukti dari 12 perkara tindak pidana orang dan harta benda serta 5 perkara keamanan negara dan ketertiban umum yaitu menyangkut perkara anak, perjudian dan perkosaan. Barang bukti tersebut meliputi senjata tajam (sabit, gergaji, pisau belati, tombak, pedang, kapak), telepon genggam, pakaian, helm, tas, hingga dokumen perkara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangli, Yetty Herawaty menjelaskan berdasarkan undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, institusi kejaksaan diberikan mandat penuh sebagai pelaksana putusan pengadilan.
Kejaksaan melalui bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti bertanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa seluruh barang bukti dari hasil tindak kejahatan dikelola secara akuntabel, transparan, dan dieksekusi dengan tepat, baik terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara, barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak, dan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan atau dirusak sehingga tidak dapat berfungsi lagi.
“Kegiatan pemusnahan yang terlaksana hari ini bukan sekadar rutinitas ceremonial. Oleh karenanya juga pada kesempatan hari ini kami juga mengundang kurang lebih sekitar 30 orang siswa-siswi yang berasal dari SMAN 1 Bangli, SMKN 1 Bangli, dan SMK 3 Bangli untuk ikut terlibat sekaligus sebagai pembelajaran informatif bagi siswa-siswi,” kata Kajari.
Hal ini merupakan bentuk kepedulian Kejari Bangli untuk memperkaya hasanah pengetahuan generasi muda terhadap proses hukum khususnya dalam penyelesaian barang bukti di kejaksaan.
Sebelum pemusnahan, dikatakan bahwa Seksi Intelijen Kejari Bangli juga memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelajar. Upaya ini dilakukan agar para siswa mawas diri dan tidak terpengaruh hal-hal negatif sejak dini salah satunya ancaman bahaya narkoba.
Kajari menekankan bahwa pengaruh narkoba sangat berbahaya bagi masa depan generasi muda. Oleh karena itu, sinergitas antaraparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan terus ditingkatkan mulai dari deteksi dini hingga tindakan hukum agar kasus narkotika di Kabupaten Bangli dapat terus ditekan.
Sementara itu, Kapolres Bangli AKBP Anggun Adhika Putra yang turut hadir menegaskan kepolisian terus menggencarkan imbauan, patroli, hingga program Grebek Kampung Narkoba guna memutus rantai peredaran narkoba.
Ia mengungkapkan, meski penegakan hukum kasus narkoba rutin dilakukan setiap bulan, hingga saat ini belum ditemukan adanya aktivitas produksi maupun warga lokal Bangli yang menjadi pengosumsi.
“Jadi hanya menjadi pelintasan atau pun buying yang memperjualbelikan, dia mengirim barangnya ke daerah Bangli atau Kintamani, itu yang kita amankan,” jelasnya. (Dayu Swasrina/balipost)










