Sidang sengketa konsumen yang dilakukan BPSK Kota Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Denpasar mencatat telah menyelesaikan 57 sengketa konsumen hingga 14 Oktober 2026. Jumlah ini meningkat dibandingkan sepanjang 2025 yang mencatat 40 sengketa. Peningkatan tersebut menunjukkan pemanfaatan layanan penyelesaian sengketa konsumen yang semakin tinggi, termasuk oleh wisatawan mancanegara yang mengalami persoalan dalam transaksi barang maupun jasa di Bali.

Wakil Ketua BPSK Kota Denpasar, Ketut Udi Prayudi, mengatakan layanan BPSK dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha tanpa dipungut biaya. Proses penyelesaian sengketa juga dirancang sederhana dan cepat, dengan batas waktu penyelesaian paling lama 21 hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Seribuan Peserta Yamaha MAXI Series Gelar MAXI Day for Karangasem

“Penyelesaian sengketa di BPSK cepat, sederhana, dan murah. Prosesnya dapat dilakukan melalui mediasi, konsiliasi, maupun arbitrase. Layanan ini gratis,” ujarnya, Senin (19/10).

Berdasarkan data BPSK Kota Denpasar, jumlah sengketa yang ditangani pada 2022 dan 2023 masing-masing sekitar 14 perkara. Pada 2024, jumlahnya turun menjadi sekitar 12 perkara.

Penurunan disebabkan adanya COVID-19. Pasca-COVID, sengketa konsumen meningkat menjadi 40 perkara pada 2025. Hingga 14 Oktober 2026, jumlahnya melonjak menjadi 57 perkara.

Dari keseluruhan pengaduan yang tercatat dalam data tersebut, sengketa terkait jasa mendominasi dengan porsi 71 persen, sedangkan sengketa barang mencapai 29 persen. Berdasarkan jenis kelamin, konsumen laki-laki tercatat sebanyak 58 persen dan perempuan 42 persen.

Baca juga:  Turun, Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Bali

Selain konsumen domestik, BPSK Denpasar juga menangani pengaduan wisatawan asing dari 17 negara, yakni Australia, Singapura, China, Polandia, Jerman, Amerika Serikat, Prancis, Spanyol, Belarus, Rusia, Jepang, Inggris, Swedia, dan Italia. Data tersebut menunjukkan bahwa layanan penyelesaian sengketa konsumen di Bali juga dimanfaatkan warga negara asing yang bertransaksi selama berada di Pulau Dewata.

Menurut Udi Prayudi, konsumen asing memiliki perhatian terhadap pemenuhan hak-haknya ketika membeli barang atau menggunakan jasa. Bahkan, persoalan transaksi dengan nilai relatif kecil pun dapat diadukan apabila barang atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Baca juga:  Tinjau Pengamanan Ibadah Natal, Kapolda Tekankan Pentingnya Kewaspadaan

Bagi BPSK, penanganan pengaduan wisatawan asing juga berkaitan dengan kepercayaan konsumen terhadap pelaku usaha serta citra Bali sebagai destinasi pariwisata internasional. Karena itu, setiap pengaduan perlu ditangani secara profesional dengan tetap mengacu pada ketentuan perlindungan konsumen.

Meski menggunakan nama BPSK Kota Denpasar, cakupan penanganan sengketa lembaga ini disebut menjangkau seluruh Bali. BPSK Denpasar telah berdiri sejak 2021 dengan sekretariat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN