​Suasana penandatanganan perjanjian perdamaian dan pelepasan hak sengketa lahan di Kantor Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Rabu (14/10).(BP/istimewa)

​GIANYAR, BALIPOST.com – Persoalan sengketa lahan yang membayangi empat kepala keluarga (KK) di Banjar Griya, Desa Batuan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui proses hukum panjang yang sempat mengancam tempat tinggal serta merajan warga, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian melalui penandatanganan perjanjian dan pelepasan hak di Kantor Desa Batuan, Rabu (14/10).

​Dalam kesepakatan tersebut, pihak pemilik lahan secara sukarela memberikan hibah tanah masing-masing seluas 1 are berbentuk persegi kepada empat KK yang terdampak. Solusi ini menjadi angin segar bagi warga yang sempat terancam kehilangan tempat tinggal, termasuk lansia dan anak-anak yatim piatu yang bermukim di lokasi tersebut secara turun-temurun.

​Penandatanganan perjanjian damai disaksikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gianyar, I Gusti Ngurah Bagus Widya Utama (Gus Bem), Ketua Komisi IV DPRD Gianyar Putu Gede Pebriantara, serta jajaran perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat. Pembacaan klausul perjanjian dipimpin langsung oleh Notaris Ida Ayu Sri Martini.

Baca juga:  Pemkot Denpasar Jajaki Lahan Provinsi untuk SMPN Baru

​Perbekel Batuan, Ari Anggara, membuka pertemuan dengan mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak untuk menyelesaikan dinamika sosial ini secara kekeluargaan demi menjaga keharmonisan dan masa depan desa.

​Pemilik lahan, Ida Bagus Made Jelantik, mengungkapkan bahwa secara hukum perkara ini sebenarnya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) setelah berproses di pengadilan selama kurang lebih 4,5 tahun. Meski secara legalitas memiliki hak penuh, ia memilih mengedepankan sisi kemanusiaan, etika, dan kebiasaan norma sosial di masyarakat.

Baca juga:  Ratusan WBP Dapat Remisi, Delapan Orang Langsung Bebas

​“Harusnya pertemuan ini tidak terjadi karena putusan pengadilan sudah inkrah. Kami sudah berproses 4,5 tahun. Tetapi, mengacu pada nilai-nilai, etika, dan norma, ada sisi kemanusiaan yang kita kedepankan,” tegas Jelantik.

​Ia menambahkan, keputusan memberikan sebagian tanahnya murni didasari rasa simpati dan kepedulian antar sesama warga, bukan lantaran persoalan tersebut sempat viral di media sosial.

​Sementara itu, perwakilan dari empat KK terdampak, Ida Bagus Bawa, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih mendalam atas kepedulian pemilik lahan serta kesigapan Pemerintah Kabupaten Gianyar dan pihak desa dalam menjembatani mediasi.

​“Kami sangat terbantu. Terima kasih atas rasa kemanusiaan dan keprihatinan yang diberikan. Mudah-mudahan semua rahayu,” tuturnya.

​Dalam klausul perjanjian, masing-masing KK mendapatkan bidang tanah seluas 1 are yang telah diukur dengan bentuk persegi. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan ke proses konversi sertifikat sesuai aturan pertanahan yang berlaku, di mana biaya pajak dan administrasi ditanggung oleh masing-masing pihak sesuai kesepakatan.

Baca juga:  Atlet Binaraga Badung Wakili Bali dalam Kejuaraan Dunia di Malaysia

​Perjanjian tersebut juga memuat kewajiban pengosongan lahan dan bangunan lama paling lambat pada 31 Januari 2027. Apabila hingga batas waktu tersebut pengosongan belum diselesaikan, pihak yang bersangkutan akan dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp10 juta per bulan. Sejak dokumen perjanjian ditandatangani, seluruh pihak juga sepakat untuk menghentikan segala bentuk tuntutan hukum terkait perselisihan lahan ini di masa mendatang.

​Kesepakatan ini menjadi preseden positif penyelesaian konflik pertanahan di Gianyar yang memadukan kepastian hukum dengan pendekatan humanis.(Wirnaya/balipost)

BAGIKAN