Kurniawan Bayu Setiaji, S.H. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim PTUN Denpasar telah melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) pada objek sengketa gugatan yang diajukan investor PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group terkait proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, dengan termohon Satpol PP Provinsi Bali, pada Rabu (24/6).

Saat dikonfirmasi, Kamis (25/6), Humas PTUN Denpasar, Kurniawan Bayu Setiaji, S.H., menjelaskan ada beberapa hal yang mesti digali dalam PS tersebut. Dijelaskan, bahwa dalam kasus ini sebagai penggugat adalah PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, dengan tergugat Kasatpol PP Provinsi Bali.

Baca juga:  Delapan KPU Kabupaten di Bali Pleno Penetapan Celeg Terpilih

Berkaitan dengan PS kemarin, lanjut Kurniawan Bayu Setiaji, pada praktiknya ini sifatnya untuk mencari kebenaran materiil. Sehingga hakim harus bersifat aktif untuk menggali yang berkaitan dengan obyek perkara.

“Salah satunya diejawantahkan dengan PS ini. Secara esensi utama, tujuan pokok PS adalah terkait obyek sengketa. Korelasinya apa? Kita ingin memastikan bahwa letak obyek sengketa itu memang sesuai dengan apa yang selama ini dimasukkan dalam gugatan atau selama pemeriksaan di persidangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, luasnya bagaimana apakah sesuai korelasinya antara pemeriksaan perkara ini dengan keadaan aslinya di lapangan. Kurniawan Bayu Setiaji juga menyampaikan PS itu untuk melihat batas-batas, bisa batas alam, bisa batas geografis, seperti jalan, pohon, atau misalnya kondisi ada rumah. “Nah kita ingin memastikan apakah betul batas-batas tersebut sesuai. Kita ingin memastikan ini,” jelasnya.

Baca juga:  PBB Apresiasi Keberhasilan Indonesia Kendalikan COVID-19

Humas PTUN menambahkan, mengapa harus dipastikan ke lapangan, itu implikasinya untuk putusan ke depan oleh majelis hakim nantinya. “Karena jika nanti antara obyek dengan kondisi senyatanya terdapat perbedaan, ada kemungkinan susah untuk dilaksanakan putusan. Itulah pentingnya pemeriksaan setempat,” ucapnya lagi. Sehingga dalam PS dihadiri oleh para pihak juga.

Setelah PS ini, untuk sidang selanjutnya hakim kembali akan memeriksa saksi-saksi, dan bukti surat dari para pihak. Ditanya terkait durasi sidang ini, secara normatif pihaknya berupaya utuk sidang cepat, sederhana, dan biaya ringan. Biasanya dalam waktu cepatnya bisa memakan waktu lima bulan. Namun jika terdapat perkara yang perlu mendapatkan perhatian khusus, dimungkinkan bisa lebih cepat. “Pada intinya idealnya lima bulan,” jelasnya. (Made Miasa/balipost)

Baca juga:  Kasasi Agnez Mo Terkait Sengketa Hak Cipta Dikabulkan

 

BAGIKAN