
DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Nusa Penida, kini resmi bergulir di ranah hukum. Namun, Pemerintah Provinsi Bali menegaskan, perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar masih berada pada tahap awal, yakni dismissal process atau sidang persiapan.
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana menjelaskan, gugatan yang diajukan investor bukan soal nilai investasi, melainkan murni pengujian keputusan tata usaha negara (KTUN).
“Yang diuji di PTUN itu adalah keputusan pejabat Tata Usaha Negara. Jadi objek sengketanya adalah surat keputusan, bukan soal investasinya,” jelasnya saat diwawancara, Rabu (1/4).
Diketahui, investor proyek lift kaca di Kelingking Beach, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, menggugat kebijakan Pemprov Bali setelah proyek mereka dihentikan. Gugatan awalnya ditujukan kepada Gubernur Bali, namun dalam proses perbaikan, fokus mengerucut pada Satpol PP sebagai pihak yang mengeluarkan surat penghentian, penutupan, hingga pembongkaran.
Menurut Satria, dalam hukum administrasi, keputusan yang bisa digugat harus bersifat konkret, individual, dan final. Artinya sudah menimbulkan akibat hukum. Surat dari Satpol PP terkait penghentian proyek inilah yang kini diuji di PTUN.
“Ini masih tahap perbaikan gugatan di dismissal process. Jadi belum masuk pokok perkara,” tegasnya.
Ia juga mengungkap, sebelum menggugat ke PTUN, pihak investor sebenarnya telah menempuh upaya administratif berupa keberatan hingga banding ke Gubernur Bali. Namun, karena ditolak, perkara berlanjut ke ranah pengadilan.
Lebih jauh, Pemprov Bali menyoroti akar persoalan proyek tersebut, yakni dugaan ketidaksesuaian perizinan. Satria menegaskan, pembangunan lift kaca tidak hanya berada di daratan, tetapi juga menyentuh wilayah tebing hingga laut yang menjadi kewenangan provinsi.
“Izin yang dimiliki hanya untuk bangunan di atas, seperti loket. Sementara konstruksi di tebing dan area laut itu butuh kajian dan izin lebih kompleks, termasuk dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Satria mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap aktivitas pembangunan wajib memenuhi seluruh aspek perizinan sejak awal. Penindakan yang dilakukan pemerintah, kata dia, merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan bentuk penghambatan investasi.
“Jangan dibalik narasinya. Kalau dari awal izinnya lengkap, tentu tidak akan ada masalah,” ujarnya.
Selain itu, faktor keselamatan juga menjadi perhatian. Pembangunan di area tebing curam dinilai berisiko tinggi jika tidak melalui kajian teknis yang memadai.
Saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap awal. Putusan terkait kelanjutan perkara akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan administratif di tahap dismissal tersebut. (Ketut Winata/balipost)










