Menteri PUPR RI, Basuki Hadimuljono bersama Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi melakukan Ground Breaking Jalan Tol Jagat Kerthi Bali tepat pada Rahina Purnama di Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Sabtu (10/9). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sejumlah keberhasilan nyata dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster, dan Wakil Gubernur Cok. Ace selama empat tahun memimpin Bali. Keberhasilan itu nyata dilihat pada pembangunan infrastruktur Bali. Seperti dituliskan Prof. Made Sudiana Mahendra, Ph.D., Asesor Amdal PPLH Unud/anggota Kelompok Pembangunan Provinsi Bali berikut ini.

Tidak bisa dipungkiri, alam Bali masih mengalami tekanan lingkungan yang signifikan akibat aktivitas pembangunan multisektor. Hal ini pada gilirannya menjadi tantangan pemda, institusi pencetak para pendekar lingkungan, pemerhati, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Haruskah kita membiarkan dan menyerah terhadap kondisi seperti ini? Senyatanya, Bali telah memiliki berbagai jenis instrumen untuk memerangi derasnya proses degradasi lingkungan hidup, mulai dari instrumen kebijakan pemerintah, pendekatan kearifan lokal, institusi yang mengedukasi tentang pengelolaan lingkungan hidup, aktivis, budaya, serta berbagai instrumen genuine Bali. Belum lagi instrumen eksternal lainnya, yang dipersiapkan untuk antisipasi dukungan pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup, baik berupa aksi perencanaan maupun langkah-langkah teknis lainnya. Pengalaman dan pembelajaran yang diberikan oleh pandemi Covid-19 seolah-olah lebih memperlihatkan lagi bahwa senyatanya tekanan terhadap lingkungan hidup mayoritas disebabkan oleh ulah manusia yang tidak ramah lingkungan, selain juga diakibatkan oleh bencana alam yang mengiringinya.

Searah dengan visi pembangunan Pemprov Bali ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, salah satu misinya adalah mengembangkan tata kehidupan krama Bali, menata wilayah, dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih. Hal ini tercermin dalam pengembangan wilayah untuk mendukung Bali Era Baru yang mengimplementasikan kegiatan pembangunan rendah karbon, perlindungan genuine Bali melalui pelestarian alam, serta peningkatan kualitas alam/ruang Bali melalui pengembangan Bali organik, Bali bersih, dan Bali energi bersih.

Baca juga:  Rusak Parah, Akses Jalan Menuju Pantai Amed

Dalam mewujudkan impian tersebut, sulit dipungkiri bahwa pengembangan on-going infrastruktur strategis yang digagas oleh Gubernur Bali telah memperlihatkan indikator keberhasilan yang luar biasa sebagai realisasi visi dan misi pembangunan daerah Bali. Beberapa di antaranya adalah perlindungan Kawasan Suci Pura Besakih, Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, Pembangunan Pelabuhan Segi Tiga Emas (Sanur, Sampalan Nusa Penida, dan Biasmunjul Nusa Ceningan), Pembangunan Shortcut Mengwitani Singaraja, Pembangunan Jalan Tol Gilimanuk Mengwi, Pembangunan Bendungan Sidan dan Tamblang, serta Pembangunan Menara Turyapada.

Manfaat dari sejumlah proyek strategis megah tersebut sudah dan akan dirasakan oleh sebagian besar lapisan masyarakat Bali. Sebagai misal, perlindungan Kawasan Suci Pura Besakih akan dapat mengatasi masalah kemacetan dan kesemrawutan pergerakan kendaraan dan pengunjung pada saat pujawali, masalah keterbatasan parkir, gangguan bangunan dan kegiatan pada lingkungan pura, serta masalah timbulan sampah yang selama ini belum terkelola dgn baik.

Demikian juga, dalam pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, sejumlah manfaat sudah tergambar dengan jelas ke depannya bahwa Kawasan Pusat Kebudayaan Bali akan menjadi pusat peradaban nilai kearifan lokal Bali (termasuk Nusantara dan dunia), menjadi wahana inventarisasi nilai-nilai kearifan lokal Bali yang menjadi barometer keunikan dan ciri khas budaya Bali, menjadi lokomotif pengembangan wilayah Bali Timur, menjadi wadah UMKM dan kreativitas pekerja seni, menjadi simpul konektivitas pergerakan darat dan laut antar daratan Bali dengan Nusa Penida (termasuk antarprovinsi dan pergerakan wisata bahari international, menjadi wahana pembangunan yang ramah lingkungan dan SMART, serta terwujudnya rehabilitasi lahan kosong Eks Galian C Muara Tukad Unda yang terbengkalai dan rusak menjadi Kawasan Destinasi Pariwisata Kelas Dunia.

Baca juga:  Warga di Munduk Anggrek Diresahkan Serangan Ulat Bulu

 

Keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian seluruh proyek strategis megah tersebut tidak akan bisa lepas dari berbagai upaya yang mesti dilakukan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Berbagai dampak lingkungan secara signifikan telah mulai terlihat secara kasat mata, terutama yang bersifat negatif, yang akan selalu menjadi sorotan publik, meskipun di lain pihak, berbagai dampak positifnya sudah tersosialisasikan secara luas, meskipun belum dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat pada saat ini.

Sejatinya, mitigasi terhadap seluruh jenis dampak lingkungan hidup yang akan terjadi (baik positif maupun negatif) terhadap seluruh tahapan dalam pembangunan setiap proyek strategis di Provinsi Bali telah direncanakan. Kewajiban terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup telah dipenuhi dengan dimilikinya dokumen lingkungan bagi setiap proyek, yang telah disusun dengan cermat, dikaji dan dinilai oleh komisi yang memiliki integritas yang diakui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, proses analisis dampaknya sudah melibatkan berbagai pemangku kepentingan (termasuk masyarakat terkena dampak), yang pada akhirnya diterbitkan Persetujuan Lingkungan bila rencana proyek tergolong layak lingkungan.

Bila proses ini telah berjalan dengan baik, seyogyanya tidak akan terjadi yang namanya keluhan publik, pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan dan berbagai bentuk degradasi akibat dari dampak negatif lingkungan hidup. Namun, fakta yang terjadi tidaklah seperti yang kita seluruh masyarakat harap dan inginkan. Dimana letak ketidakselarasan dan disharmoni yang terjadi, yang berakibat pada ketidakpuasan berbagai pihak terhadap keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian seluruh proyek strategis megah tersebut.

Baca juga:  Disdukcapil Tabanan Tak Layani Permohonan Arsip KK Terbitan Lama

Salah satu indikasi persoalan yang sangat sering terjadi hampir di setiap jengkal tanah air kita adalah tidak disiplinnya pemrakarsa kegiatan (baik pihak pemerintah maupun swasta) dalam memenuhi kewajiban melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup seperti yang telah dinyatakan (dengan Surat Pernyataan) dalam Persetujuan Lingkungan. Bila kita cermati lebih dalam, setiap penerbitan Persetujuan Lingkungan (bagi setiap proyek yang telah memenuhi 10 kriteria dalam penentuan kelayakan lingkungan) pasti sudah dilengkapi dengan lampiran (matriks) yang mengamanahkan jenis dampak apa saja yang mesti dikelola, pendekatan apa yang mesti diimplementasikan, pada kegiatan apa saja yang diperkirakan akan terjadi, serta berbagai uraian rinci lainnya, yang pada muaranya adalah merupakan upaya-upaya untuk menghindari dan meminimalkan dampak yang akan terjadi bila proyek-proyek tersebut akan direalisasikan.

Di sini lah persoalan utama yang secara realitas kita hadapi dalam setiap aktivitas proyek, pengelolaan lingkungan diabaikan, pemantauan lingkungan hidup tidak dilaksanakan dengan semestinya, kewajiban pelaporan tentang pelaksanaannya tidak dipenuhi, sanksi belum berjalan sebagaimana diamanahkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga kondisi lingkungan hidup selalu dikorbankan.

Sudah waktunya bahwa keberhasilan pelaksanaan pembangunan dan pengoperasian setiap proyek strategis megah di Provinsi Bali akan sangat didukung dengan adanya upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang prima, dalam upaya mengembangkan tata kehidupan krama Bali, menata wilayah, dan lingkungan yang hijau, indah dan bersih. (kmb/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *