Proyek pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Polemik proyek lift kaca di kawasan Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, memasuki babak baru. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali resmi menarik kembali surat teguran pemberitahuan kedua.

Kasatpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menegaskan keputusan itu diambil untuk menghormati proses peradilan yang dilakukan investor lift kaca. “Teguran pemberitahuan kedua kami tarik kembali karena proses peradilan di Pengadilan Tata Usaha Negeri sudah berjalan,” ujarnya, Rabu (4/3).

Baca juga:  Terungkap, Ibu Pembuang Orok Bayi Kembar

Seperti diketahui, investor proyek lift kaca di Kelingking, yakni PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, resmi menggugat Gubernur Bali ke Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar. Gugatan dilayangkan menyusul keputusan Pemprov Bali yang menyetop aktivitas pembangunan sekaligus memerintahkan pembongkaran bangunan lift kaca di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar.

Sebelumnya, surat teguran pertama telah jatuh tempo pada 27 Februari 2026. Saat itu, Satpol PP Bali berencana melayangkan surat pemberitahuan kedua agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak investor untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

Baca juga:  DPRD Jembrana Tetap Ngantor, Dijaga Pecalang

“Nanti tanggal 27 Februari kita layangkan surat pemberitahuan kedua agar dapat ditindaklanjuti oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk dibongkar mandiri,” ungkapnya, Rabu (25/2).

Dewa Dharmadi menegaskan selama tenggat enam bulan berjalan, Satpol PP Bali terus melakukan pengawasan intensif dengan berkoordinasi bersama Satpol PP Kabupaten Klungkung. Pria asal Nusa Penida itu menegaskan pembangunan lift kaca tersebut tidak bisa dilanjutkan karena dinilai melanggar sejumlah mekanisme peraturan dan perizinan yang berlaku. (Ketut Winata/balipost)

Baca juga:  Sejumlah Ruko di Jalan Ngurah Rai Singaraja Terbakar

 

BAGIKAN