
DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat berdasarkan laporan IMTW, mantan Kepala BPN Bali, I Made Daging mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik TW ke Ditreskrimum Polda Bali, Rabu (14/10).
Didampingi tim kuasa hukumnya, I Gede Pasek Suardika dkk., Daging langsung mendatangi bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali untuk membuat laporan setelah keluar dari tahanan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/878/X/2026/SPKT/POLDA BALI. Dalam laporan itu, Made Da melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 dan/atau Pasal 392 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi di Jalan Kamboja, Dangin Puri Kangin, Denpasar, pada 19 Desember 2025 dan 16 September 2026, dengan IMTW sebagai pihak terlapor.
Dalam uraian laporan, Daging mempersoalkan dokumen Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah Jimbaran Nomor Pem. 1/5/1.II/42/85 tertanggal 27 Februari 1985. Dokumen tersebut sebelumnya dilampirkan oleh pihak TW dalam laporan terhadap Daging yang ditangani Ditreskrimsus Polda Bali.
Setelah menjalani proses hukum dan melakukan penelitian serta pencocokan dokumen bersama tim kuasa hukumnya, Daging mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian yang dinilai serius dan patut dipertanyakan, terutama terkait keaslian serta kebenaran isi surat tersebut.
Perbedaan yang dipersoalkan, sebagaimana diuraikan dalam laporan, tidak hanya berkaitan dengan keterangan batas tanah, tetapi juga menyangkut dugaan ketidaksesuaian dengan dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan persoalan pertanahan tersebut.
Kuasa hukum Daging, I Gede Pasek Suardika, mengatakan langkah pelaporan tersebut merupakan upaya kliennya untuk memperjuangkan hak hukum setelah menghadapi proses hukum berdasarkan laporan pihak TW.
Pasek hadir bersama tim kuasa hukum lainnya, yakni I Kadek Cita Ardana Yudi, I Made “Ariel” Suardana, Aryantha Wijaya, dan rekan-rekan. Laporan tersebut menjadi langkah hukum yang ditempuh Daging untuk meminta aparat kepolisian menindaklanjuti dugaan pemalsuan dokumen yang dipersoalkannya. (Miasa/balipost)










