Situasi penataan ruang terbuka publik di area tapal batas Kabupaten Tabanan dan Jembrana. (BP/istimewa)

SINGASANA, BALIPOST.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan memastikan pembangunan taman dan gazebo terbuka di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, telah sesuai ketentuan tata ruang dan regulasi yang berlaku. Penataan kawasan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat fungsi ruang publik di kawasan perbatasan Tabanan-Jembrana.

Kepala Dinas PUPR Tabanan, Ir. Gde Made Partana, mengatakan lokasi pembangunan berada dalam Sub Zona Pariwisata (W) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Tabanan Nomor 20 Tahun 2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Selemadeg Barat.

Menurutnya, keberadaan taman dan fasilitas gazebo terbuka masih diperbolehkan karena merupakan fasilitas penunjang kegiatan wisata. Pemanfaatannya pun tetap mengacu pada ketentuan RTRW provinsi, kabupaten, serta RDTR.

Baca juga:  Banjir Bandang Tak Cuma Karena Curah Hujan Tinggi, Salah Kelola Tata Ruang Jadi Sorotan

“Penataan di Desa Selabih sudah sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku. Kawasan tersebut masuk Sub Zona Pariwisata, sehingga fasilitas penunjang terbuka untuk kegiatan wisata diperbolehkan,” ujarnya.

Partana menjelaskan, penataan kawasan tersebut tidak hanya ditujukan untuk mempercantik wilayah, tetapi juga bagian dari upaya pengamanan kawasan sempadan serta penyediaan ruang terbuka publik di kawasan tapal batas Tabanan dan Jembrana.

Pemanfaatan kawasan sempadan sungai, kata dia, tetap harus memperhatikan fungsi sungai dan risiko banjir. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang mengatur bahwa kegiatan lain dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu fungsi sungai.

Baca juga:  DPRD Tabanan Soroti Pendapatan, Tata Ruang, hingga Penanganan Sampah dalam Rekomendasi LKPJ Bupati 2025

Ketentuan serupa juga tercantum dalam RDTR Kecamatan Selemadeg Barat. Pemanfaatan kawasan sempadan dapat dilakukan untuk fasilitas penunjang umum dengan syarat tidak mengganggu fungsi hidrologi sungai serta dilengkapi langkah proteksi dan adaptasi terhadap potensi bencana banjir.

Di sisi lain, kawasan Sub Zona Pariwisata memiliki ketentuan intensitas pemanfaatan ruang. KDB maksimal ditetapkan 40 persen, KDH minimal 60 persen, sedangkan ketinggian bangunan maksimal 15 meter. Penataan bangunan juga harus adaptif dan protektif terhadap potensi gelombang serta tidak menghambat jalur evakuasi maupun akses masyarakat.

Baca juga:  REI Bali Soroti Masifnya Bangunan di Ruang Hijau

Khusus terkait sempadan Tukad Yeh Leh, PUPR Tabanan mencatat DAS Tukad Yeh Leh merupakan wilayah sungai lintas kabupaten yang masuk dalam Wilayah Sungai (WS) Bali-Penida dengan status Strategis Nasional.

Karena itu, pengaturan fungsi sungai dan pengendalian potensi banjir tetap membutuhkan koordinasi teknis dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida.

“Pemerintah Kabupaten Tabanan berkomitmen memastikan pemanfaatan ruang di Desa Selabih memberikan manfaat bagi masyarakat, mempercantik kawasan batas wilayah, sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan,” pungkas Partana. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN