Koalisi Pulihkan Bali saat menggelar konferensi pers, Rabu (12/11/2025). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Mediasi terhadap gugatan warga negara atau citizen lawsuit (CLS) terhadap penyelenggara negara telah berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar. Pihak tergugat membuka peluang damai dengan catatan, seluruh permohonan dipenuhi oleh pemerintah.

Apalagi permohonan gugatan ini bukan bermotif ekonomi, melainkan bagaimana pemerintah mengeluarkan kebijakan atau tata kelola pemerintahan dengan baik sehingga banjir tidak lagi terjadi di Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Tim Advokasi Koalisi Pulihkan Bali, Ignatius Rhadite Prastika Bhagaskara dalam rilis, Rabu (16/9), menjelaskan, Koalisi Pulihkan Bali pada prinsipnya tetap memberikan ruang perdamaian dengan para tergugat sepanjang tujuan penyelamatan manusia dan ekosistem wilayah Bali dari bencana iklim dapat terwujud dengan segera. Pihaknya pun memberikan syarat perdamaian, yang merujuk pada petitum dalam gugatan.

Baca juga:  5 September 'Deadline' 17 Tuntutan, Rakyat Menunggu Langkah DPR dan Pemerintah

Syarat dimaksud seperti penerbitan kebijakan keadilan iklim di tingkat nasional dan daerah, kebijakan pengendalian alih fungsi lahan dan perlindungan lahan produktif di kawasan Sarbagita, moratorium perizinan berusaha bagi investasi dan/atau proyek pembangunan yang berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan keselamatan ekosistem di wilayah Provinsi Bali, dan kebijakan audit lingkungan hidup terhadap ketaatan seluruh korporasi di kawasan Sarbagita.

Terdapat pula, syarat kebijakan mengenai uji tuntas menyeluruh yang menjadi pedoman mengikat bagi seluruh korporasi agar patuh pada standar dan prinsip HAM, kelestarian ekologi, dan pencegahan terhadap perubahan iklim dalam menjalankan kegiatan usaha yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah.

Baca juga:  Usai Minum Miras, Residivis Bakar Rumah di Lukluk

Syarat lainnya, kebijakan audit dan penegakan tata ruang secara komprehensif, sekaligus mengintegrasikannya dengan kajian mengenai kebencanaan, perubahan iklim, dan pelestarian ekologi di kawasan Sarbagita, kebijakan dalam rangka melakukan pemulihan sekaligus pencegahan terjadinya keberulangan peristiwa bencana banjir di kawasan Sarbagita melalui sejumlah tindakan korektif di sejumlah sektor, dan menjalin dialog bermakna dan berkala dengan warga terdampak, dan Tim Advokasi Pulihkan Bali dalam rangka pelaksanaan kewajiban hukum.

“Tidak ada hal yang lebih esensial saat ini selain menuntut tanggung jawab aktif dari pemerintah untuk memastikan tidak terjadi keberulangan peristiwa serupa di Bali. Terlebih, Koalisi Pulihkan Bali juga tidak menuntut kompensasi berupa ganti kerugian materi dari pemerintah sehingga seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menjalankan kewajiban hukumnya dalam melindungi keamanan dan keselamatan manusia serta ekosistem wilayah Bali melalui sejumlah kebijakan, sebagaimana yang dituntut oleh Koalisi Pulihkan Bali,” ucap Radhite.

Baca juga:  Ketua Kelompok Ternak Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Ia menambahkan, gugatan ini diajukan dengan itikad baik untuk mewakili kepentingan jutaan masyarakat Bali. Hal ini demi terpenuhinya hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak atas rasa aman. (Miasa/balipost)

BAGIKAN