Keterangan pers bersama Tim Advokasi Pulihkan Bali, Selasa (7/7) yang mengguat 14 lembaga pemerintah atas banjir beberapa waktu lalu di Bali. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah mengirim somasi dan notifikasi ke sejumlah lembaga pemerintah, Koalisi Pergerakan untuk Lingkungan Hidup dan Keberlanjutan (Pulihkan) Bali, melaui tim kuasa hukumnya, Ignatius Rhadite Prastika dkk., mengajukan gugatan ke PN Denpasar. Setidaknya ada 14 lembaga yang menjadi tergugat mulai dari presiden, menteri, gubenur, bupati/walikota dan DPR.

Tim kuasa hukum Pulihkan Bali, Selasa (7/7) menyampaikan, bahwa ini merupakan gugatan warga atas kegagalan negara dalam penanggulangan banjir di Bali.

Dikatakan, banjir pada September 2025 lalu menciptakan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat, serta mengakibatkan korban jiwa. Sehingga dilakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) melalui mekanisme gugatan warga negara (Citizen Lawsuit).

“Untuk pertama kalinya di Bali. Yang kami minta adalah kebijakan, yang kami minta tata kelola penanganan dalam kebencanaan atau banjir di Bali. Ini untuk masyarakat Bali,” ucap Radhite, sembari membeber negara atas kegagalan sistemik penanganan banjir Bali.

Lebih lanjut dijelaskan, Tim Advokasi Pulihkan Bali menemukan bencana itu berakar pada akumulasi persoalan tata kelola, mulai dari alih fungsi lahan yang masif, minimnya ruang terbuka hijau, buruknya pengelolaan sampah dan drainase, hingga absennya kebijakan keadilan iklim.  Mereka yang digugat ke PN Denpasar yakni Presiden RI dan sejumlah menteri, Gubernur dan DPRD Provinsi Bali, hingga para kepala daerah di Sarbagita.

Baca juga:  Dari Tahanan Jaksa Menikah hingga Potongan Kalender Suku Maya Ditemukan

“Kami menuntut lahirnya kebijakan keadilan iklim, moratorium alih fungsi lahan, serta pemulihan lingkungan yang menyeluruh,” ucap Radhite didampingi Suriadi Darmoko dkk.

Sedangkan dalam petitum, ada sejumlah hal dimohonkan yakni para tergugat telah melakukan PHM melalui pembiaran atau kelalaian menjalankan kewajiban hukum yang ada, yang secara material berkontribusi pada besarnya dampak banjir Bali September 2025 di kawasan Sarbagita (Denpasar, Badung, Gianyar, Tabanan).

Ini mengakibatkan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi bagi masyarakat serta korban jiwa. Sehingga dalam petitum dimohonkan tergugat mengusulkan RUU tentang Keadilan Iklim, seperti mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, rehabilitasi, restorasi dan kompensasi terhadap kerugian berupa kerusakan dan kehilangan akibat dampak perubahan iklim.

Baca juga:  DPRD Bali Desak Perbaikan Jalan Jebol Dipercepat

Juga perencanaan mengendalikan dampak pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang berpengaruh pada kenaikan emisi gas rumah kaca dan meningkatkan kerentanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim, serta pembiayaan perubahan iklim yang berasaskan keadilan dan tidak menambah beban bagi masyarakat rentan dan terpinggirkan maupun generasi di masa yang akan datang.

Selain itu juga minta Menerbitkan Perpres mengenai uji tuntas menyeluruh yang menjadi pedoman mengikat bagi seluruh pelaku usaha dan/atau korporasi agar patuh pada standar dan prinsip HAM, kelestarian ekologi dan pencegahan terhadap perubahan iklim.

Di Bali, dimohonkan menerbitkan Perda Provinsi Bali tentang Keadilan Iklim yang mengatur sekurang-kurangnya aspek mitigasi, adaptasi, dan rehabilitasi, restorasi serta kompensasi terhadap kerugian berupa kerusakan dan kehilangan akibat dampak perubahan iklim. Juga Menerbitkan Perda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan dan Perlindungan Lahan Produktif yang memuat aspek perlindungan HAM, pencegahan perubahan iklim serta kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan.

Dan segera melakukan moratorium perizinan berusaha bagi investasi dan/atau proyek pembangunan yang berpotensi berdampak negatif terhadap lingkungan hidup dan keselamatan ekosistem di wilayah Provinsi Bali. Dan masih banyak lagi termuat dalam petitum yang disampaikan ke PN Denpasar.

Baca juga:  Kongres V PDIP, Pidato Politik Megawati Jadi Agenda Utama

Masih pada kesempatan yang sama, Suriadi Darmoko menambahkan, saat penanganan banjir beberapa waktu lalu, pemerintah masih gagap.  Tidak mempersiapkan pendanaan, misalnya dialokasikan secara khusus di APBD. Namun kebijakan status bencana dahulu, baru dana bisa cair. Itu artinya pemerintah belum siap atau memadai dalam menangani banjir. “Kalau tidak ada angggaran APBD, maka penanganan banjir atau bencana bakalan lambat. Lantas bagaimana dampak bagi masyarakat yang tidak disorot?,” jelasnya.

Oleh karena itu, dia melihat perlu adanya pendanaan dalam APBD, karena jika tidak ada ketersediaan anggaran, maka dapat memperlambat penanganan bencana.

Ketut Sugata asal Medahan, dari perwakilan subak yang juga dipercaya sebagai Ketua Forum Pekaseh Agung DAS Pakerisan, mendukung langkah yang diambil oleh tim kuasa hukum Pulihkan Bali. “Ini adalah hak kami. Hak kami mendapatkan lingkungan yang aman dan sehat,” jelasnya. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN