Sejumlah terdakwa dugaan korupsi pada sebuah bank plat merah saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (10/9). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa dari Kejati Bali, Nengah Astawa dkk., Kamis (10/9), membacakan dakwaan kasus dugaan korupsi pada sebuah bank plat merah di Denpasar.  Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, terungkap bahwa negara, dalam hal ini pihak bank mengalami kerugian hingga Rp17,5 miliar.

Para terdakwa yang disidang dalam berkas terpisah itu adalah  Anak Agung Ngurah Surya Pramana, Ayu Putu Meiga Utari (internal bank) serta dalam berkas terpisah ada  nama terdakw I Made Sudarsana, I Komang Wiraadnyana,  Ni Wayan Luh Nik, Angga Supratomo dan terdakwa Ni Wayan Dewi Leliyani.

Baca juga:  Kritikan Presiden Prabowo Jadi 'Wake Up Call': Bali Butuh Solusi Sampah Komprehensif

Sebagaimana dakwaan JPU dalam berkas I Made Sudarsana dkk., terungkap bahwa Sudarsana dkk., diduga turut serta dengan Anak Agung Surya Pramana (penuntutan secara terpisah) selaku Mantri pada bank Cabang Denpasar Gajahmada Unit Kreneng.

Diuraikan JPU, sejak April 2022 Maret 2025 berada di Unit Kreneng dan Unit Sidakarya, Denpasar, diduga secara melawan hukum telah melakukan perbuatan merekayasa permohonan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan Rakyat (KUPRA) calon debitur di bank setempat.

Baca juga:  Korupsi : “Nyongkokin Tain Kebo”

Di Unit Kreneng, diduga Anak Agung Ngurah Surya Pramana, Ida Ayu Sri Wahyuni dan Vivin Muliawati memprakarsai dan memprosesnya, sedangkan Ayu Putu Meiga Utari memprakarsai dan memprosesnya Unit Sidakarya, tanpa melakukan analisis kelayakan pemberian kredit dengan menggunakan analisis 5c’s dan Credit Risk Scoring dan memastikan calon debitur memiliki usaha produktif yang layak dibiayai telah berjalan minimal enam bulan, serta telah menggunakan sebagian atau seluruh realisasi KUR atau KUPRA.

Atas perbuatannya, terdakwa disebut merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam hal ini telah merugikan keuangan pihak Bank Rp17.505.000.000. Yakni Rp8.930.000.000 atas realisasi KUR dan KUPRA di Unit Kreneng dan  Rp8.575.000.000 atas realisasi KUR dan KUPRA di Unit Sidakarya.

Baca juga:  Sidang Korupsi Perumda Dharma Santhika: ASN Ditarik Rp210 Ribu, Ada Terima Beras Berkutu dan Bau Apak

Penghitungan ini sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit di dua unit bank Tahun 2025 No. SR.12/RA-DPS/RA5/RA6/08/2025 tanggal 22 Agustus 2025. IB Made Tilem, salah satu kuasa hukum terdakwa dikonfirmasi, tidak mengajukan perlawanan atau eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut. (Made Miasa/balipost)

 

BAGIKAN