
SINGASANA, BALIPOST.com – Dugaan korupsi pengelolaan bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta anggaran makan dan minum di Dinas Kesehatan Tabanan menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk memperkuat pengawasan internal. Inspektorat KabupatenTabanan juga menyatakan siap membantu aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, apabila diperlukan dalam penanganan kasus tersebut.
Kepala Inspektorat Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji ditemui usai menghadiri rapat paripurna DPRD Tabanan, Rabu (9/9), mengatakan, pengawasan terhadap OPD sejatinya sudah dilakukan secara rutin melalui pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan. “OPD di Pemkab Tabanan kami selalu update pada pemeriksaan reguler maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” ujar Supanji.
Menurut dia, pemeriksaan reguler dilaksanakan berdasarkan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan (PKPT). Setiap hasil pemeriksaan kemudian dituangkan dalam rekomendasi yang harus ditindaklanjuti OPD bersangkutan melalui langkah pembenahan. “Terpenting dari hasil pemeriksaan ada rekomendasi, ada pembenahan ke depan,” tegasnya.
Selain pengawasan internal Inspektorat, pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan daerah juga dilakukan lembaga eksternal, salah satunya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam persoalan di Dinas Kesehatan, temuan terkait pengelolaan BBM, pelumas serta makan dan minum disebut muncul dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah.
Atas kondisi tersebut, inspektorat tidak hanya melihat persoalan sebagai kasus pada satu OPD. Temuan tersebut justru dijadikan bahan pembelajaran untuk memperdalam pengawasan terhadap OPD lain di lingkungan Pemkab Tabanan.
Supanji menegaskan, setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi agar kelemahan sistem pengendalian maupun kesalahan pengelolaan anggaran tidak kembali terjadi di OPD lainnya. “Inspektorat memakai kasus ini sebagai pembelajaran untuk mendalami di OPD lain sebagai bahan agar jangan sampai kita tidak belajar dari temuan di tempat lain,” katanya.
Dengan demikian, munculnya dugaan penyimpangan pada satu OPD tentu menjadi bahan evaluasi untuk melihat potensi persoalan serupa di lingkungan pemerintahan daerah. Pengawasan pun diarahkan tidak sekadar bersifat korektif setelah persoalan muncul, tetapi juga mendorong langkah pencegahan.
Di sisi lain, Inspektorat Tabanan memastikan tidak menutup diri dalam proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Lembaga pengawasan internal daerah tersebut siap memberikan dukungan apabila diminta oleh pihak kejaksaan, sepanjang sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. “Inspektorat adalah mitra aparat penegak hukum (APH). Jadi kami selalu siap diminta bantuan,” tegas Supanji.
Kesiapan tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan korupsi di Dinas Kesehatan tidak hanya berdampak pada proses hukum. Bagi Pemkab Tabanan, kasus tersebut sekaligus menjadi momen untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan memperkuat pengendalian internal di seluruh OPD.
Inspektorat pun mendorong agar setiap temuan tidak berhenti sebagai persoalan administratif maupun hukum, tetapi menjadi pelajaran untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. (Puspawati/balipost)










