
DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali, Wayan Koster membuka kemungkinan adanya evaluasi terhadap upah minimum sektoral di kabupaten/kota, khususnya untuk sektor pariwisata. Kajian tersebut dinilai penting karena struktur perekonomian Bali sangat didominasi sektor pariwisata.
Gubernur Koster mengatakan, pembahasan mengenai upah minimum sektoral kabupaten/kota saat ini masih dalam tahap kajian. Pemerintah daerah juga akan melibatkan pihak terkait untuk melihat kemungkinan penerapannya secara tepat.
“Minimum sektoral kabupaten, itu sedang dikaji di Brida melibatkan para ahli yang rencananya kalau memang memungkinkan tahun 2027 akan diterapkan,” kata Gubernur Koster saat diwawancarai usai mengikuti Rapat Paripurna ke-48 DPRD Bali di Kantor DPRD Bali, Senin (7/9).
Menurut Koster, kebijakan upah minimum tidak bisa diberlakukan secara seragam untuk seluruh sektor usaha. Hal itu lantaran karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor berbeda.
Ia menyebut sektor pariwisata memiliki posisi yang sangat dominan dalam perekonomian Bali. Bahkan, kontribusinya disebut mencapai lebih dari 60 persen terhadap perekonomian Bali.
“Karena Bali ini kan dominannya pariwisata. 60 persen lebih ekonominya kan pariwisata,” ujarnya.
Koster menilai, apabila kebijakan upah minimum sektoral diterapkan secara tepat, sektor pariwisata relatif memiliki ruang untuk menyesuaikan. Namun, kebijakan tersebut perlu memperhatikan kondisi sektor usaha lainnya, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
“Kalau kita melakukan dengan UMP dan itu berlaku sama untuk semua sektor, mungkin buat sektor pariwisata oke, bisa. Tapi UMKM, warung-warung, nggak bisa,” jelasnya.
Karena itu, Koster menekankan pentingnya melakukan perbaikan dan evaluasi terlebih dahulu terhadap upah minimum sektoral di tingkat kabupaten/kota. Kebijakan tersebut nantinya diharapkan dapat menyesuaikan karakteristik masing-masing sektor usaha.
Ia mengatakan sektor pariwisata menjadi salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian khusus dalam evaluasi tersebut. Terlebih, aktivitas ekonomi dan penerimaan pajak di sejumlah daerah di Bali sangat berkaitan dengan geliat pariwisata.
“Yang harus dilakukan adalah perbaikan upah minimum sektor di kabupaten/kota terdahulu. Karena pariwisata, pajak-pajak di sana itu. Jadi, ini akan dibahas,” katanya.
Koster menegaskan, evaluasi tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan upah, tetapi juga harus mempertimbangkan kemampuan dunia usaha. Jangan sampai kebijakan baru justru memberikan beban terlalu berat bagi pelaku UMKM maupun sektor usaha lainnya.
“Karena di Bali usaha paling banyak adalah pariwisata, maka sektor pariwisata ini upah minimumnya memang harus dievaluasi. Yang lain jangan sampai bikin berat. UMKM, apa yang lain, atau usaha-usaha berbasis kerakyatan jangan sampai bikin berat,” tegasnya.
Seperti diketahui, UMP Bali tahun 2026 sebesar Rp3.207.459,00 dan UMSP Bali untuk sektor pariwisata di bidang penyediaan akomodasi serta makan minum sebesar Rp3.267.693,00. (Ketut Winata/balipost)










