
MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali memperpanjang batas waktu pengajuan program Beasiswa Motivasi atau Nak Badung bagi para siswa tingkat SMA/SMK di wilayah Kabupaten Badung hingga 12 September 2026. Kebijakan ini diambil oleh Bupati Badung guna memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi calon penerima yang belum menyelesaikan proses administrasi pendaftaran.
Sebelumnya, jadwal penutupan pengajuan Beasiswa Motivasi yang sedianya berakhir pada 8 Agustus telah diperpanjang ke tahap pertama hingga 15 Agustus 2026 dan kini diundur kembali hingga pertengahan September. Pihak Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Badung mengungkapkan bahwa perpanjangan ini didasari oleh dinamika pengajuan di lapangan yang memakan waktu cukup lama.
Lambatnya alur pendaftaran disinyalir akibat tingginya ketergantungan para siswa terhadap verifikasi operator sekolah serta kesiapan orang tua dalam melengkapi dokumen persyaratan administratif. “Salah satu kendala utama yang dialami pemohon adalah pemenuhan Surat Keterangan Bertempat Tinggal Berturut-turut minimal selama 5 tahun bagi kepala keluarga,” ujar Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Badung, Putu Sudika pada Senin (7/9).
Selain itu, Sudika menyebut bahwa keterlambatan kepemilikan rekening BPD Bali juga sempat menjadi hambatan, mengingat proses pembukaan rekening bagi anak di bawah umur wajib didampingi oleh orang tua.
Guna mengatasi kendala rekening tersebut, Pemkab Badung telah menjalin kerja sama dengan pihak BPD Bali untuk menerbitkan rekening secara kolektif. Inisiatif dari pihak perbankan ini dinilai efektif dalam memangkas alur birokrasi dan mempercepat progres pendaftaran para siswa.
Berdasarkan data terbaru hingga akhir 7 September, tercatat sebanyak 3.601 siswa telah mengajukan pendaftaran Beasiswa Motivasi. Dari jumlah pemohon tersebut, sebanyak 2.210 berkas siswa telah selesai diverifikasi oleh pihak sekolah, 385 pemohon masih menunggu antrean verifikasi, dan 285 berkas siswa diminta untuk melakukan revisi dokumen.
“Persyaratan pengajuan Beasiswa Motivasi sebenarnya tidak memberatkan. Koordinasi tingkat bawah antara pemerintah desa/kelurahan dan Dinas Dukcapil melalui operator SIAK telah berjalan optimal untuk melayani penerbitan surat keterangan tempat tinggal, sepanjang data historis kependudukan pemohon tercatat valid di dalam sistem,” jelasnya.
Adapun program Beasiswa Motivasi ini diprioritaskan bagi para siswa yang mengenyam pendidikan pada sekolah yang berada di wilayah Kabupaten Badung dengan domisili kepala keluarga di Badung. “Siswa asal Badung yang memilih bersekolah di luar wilayah Kabupaten Badung dipastikan tidak masuk dalam cakupan penerima bantuan program ini,” tegasnya. (Parwata/balipost)










