Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 yang akan dibuka mulai 14 Juni 2021. Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Provinsi Bali memastikan tidak ada siswa lulusan SMP yang tercecer karena tidak mendapat SMA/SMK Negeri maupun Swasta.

Pasalnya, daya tampung SMA/SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Bali sudah melebihi jumlah lulusan SMP. Jumlah daya tampung SMA/SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Bali sebanyak 78.934. Sedangkan, jumlah lulusan SMP di Provinsi Bali hanya 61.436 siswa. Dengan demikian, terdapat kelebihan daya tampung sebanyak 17.493 siswa.

Sementara itu, jika perhitungannya menggunakan kuota SMA/SMK Negeri, akan ada sebanyak 19 ribuan tamatan SMP yang tidak tertampung. Mereka akan ditampung di SMA/SMK swasta.

Perhitungan ini diperoleh dari daya tampung 1.147 SMA/SMK Negeri pada 2020/2021 yang mencapai 40.930 orang. Ditambah adanya 6 SMA/SMK negeri baru yang masing-masing memiliki daya tampung 108 siswa, jumlahnya menjadi 41.578 orang.

Baca juga:  Gempa Megathrust Berpotensi di Bali, Ini Kata BPBD Bali

Kuota ini jika dikurangi lulusan SMP 2021 yang mencapai 61.436 orang, masih ada 19.858 orang tak tertampung di negeri.

Kepala Disdikpora Provinsi Bali, Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, mengatakan pada 2021 ini membuka dan mulai mengoperasikan 6 unit sekolah baru SMA/SMK. Yaitu, SMAN 11 Denpasar, SMAN 2 Kuta Utara, SMAN 3 Negara, SMAN 2 Gianyar, SMAN 2 Sukawati, dan SMKN 6 Denpasar. Masing-masing sekolah baru ini akan menampung 108 siswa didik baru.

Boy memastikan secara perlahan tidak ada dikotomi antara sekolah favorit dengan sekolah nonfavorit. Bahkan, dikotomi tersebut sudah tidak ada sejak 3 tahun belakangan.

Sebab, dia secara tegas melakukan mutasi bagi pimpinan SMA/SMK yang masih menganggap sekolahnya favorit. Sebab, dari hasil monitoring yang dilakukan semua SMA/SMK di Bali memiliki mutu yang berkualitas.

Oleh karena itu, pada PPDB SMA/SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 ini telah diatur pedoman dan petunjuk teknisnya. Pendaftaran PPDB SMA/SMK akan dilaksanakan dalam 3 tahap. Yakni, tahap I tanggal 14-16 Juni 2021 (jalur afirmasi, jalur inklusi, jalur sertifikat prestasi), tahap II tanggal 21-23 Juni 2021 (jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian), dan tahap III tanggal 28-30 Juni 2021 (jalur rangking nilai rapor).

Baca juga:  Ini, Barang Bukti Disita dari Pentolan Ormas

Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada 5-7 Juli 2021. Bagi calon peserta didik yang telah dinyatakan lulus pada tahap I tidak diperbolehkan mengikuti tahap II dan tahap III.

Sebab, tahap II atau tahap III hanya boleh diikuti oleh calon peserta didik yang dinyatakan tidak lulus pada tahap I. “Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah,” tegas Boy Jayawibawa, Rabu (19/5).

Dijelaskan, jalur pendaftaran PPDB SMA dibagi menjadi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 15 persen, jalur perpindahan tugas orang tua/wali 5 persen, jalur sertifikat prestasi 20 persen, dan jalur rangking nilai rapor 10 persen.

Sedangkan, jalur pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi jalur zonasi 50 persen, jalur afirmasi termasuk jalur inklusi 30 persen, jalur sertifikat prestasi 15 persen, dan jalur rangking nilai rapor 45 persen.

Baca juga:  Ini, Faskes Ditunjuk Lakukan Rapid Test dan Uji Swab Bagi Pelaku Perjalanan

Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur. Seperti pada jalur zonasi yang memprioritaskan jarak alat tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zona yang ditetapkan berdasarkan jarak udara. Terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.

Oleh karena itu, Boy meminta calon peserta didik baru agar menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan PPDB. Kemudian melakukan pendaftaran secara online pada portal PPDB Provinsi Bali http://bali-siap-ppdb.com. Bahkan, pihaknya memfasilitasi daerah-daerah yang memiliki hambatan dalam pelaksanaan pendaftaran secara online karena keterbatasan infrastruktur/peralatan.

Ada posko-posko PPDB di masing-masing satuan pendidikan SMA/SMK Negeri dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sehingga, apabila ada kendala saat melakukan pendaftaran dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah yang dipilih. (Winatha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *